JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Hanura di DPR menegaskan, revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi harus menguatkan wewenang KPK.
Meski demikian, penguatan wewenang itu perlu dibarengi dengan pengawasan yang dapat menjaga KPK, agar bergerak sesuai dengan koridor UU.
Di dalam draf revisi UU KPK, diusulkan pembentukan dewan pengawas yang dipilih dan diangkat presiden. Proses pemilihan diawali dengan seleksi oleh tim seleksi yang dibentuk presiden.
"Kita sepakat dalam konteks pengawasan dibentuk dewan pengawas. Kenapa harus ada? Untuk menjamin bahwa penyadapan untuk pemberantasan korupsi itu tidak tebang pilih," kata Sekretaris Fraksi Hanura Dadang Rudiana saat dihubungi, Rabu (17/2/2016).
Dalam usulannya, dewan pengawas memiliki dua fungsi dan wewenang, yaitu memberikan izin penyadapan dan penyitaan, serta menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan KPK. (Baca: Agus Rahardjo: Banyak "Penumpang Gelap" di Balik Revisi UU KPK)
Namun, Hanura tak setuju jika dewan pengawas itu nantinya dipilih dan diangkat presiden.
Sebab, menurut Dadang, dewan pengawas seharusnya diisi oleh orang-orang yang tidak memiliki kepentingan politik apapun. (Baca: Soal Revisi UU KPK, Politisi Gerindra Curiga DPR "Dikerjain" Pemerintah)
"Juga jangan diisi oleh DPR. Nanti orang-orang akan curiga," kata dia.
Kelanjutan revisi UU KPK menjadi usul inisiatif DPR akan ditentukan dalam rapat paripurna, Kamis (18/2/2016). (Baca: Ini Alasan PDI-P Motori Revisi UU KPK)
Sejauh ini, tiga fraksi yang menolak ialah Gerindra, Demokrat, dan PKS. Adapun tujuh fraksi lainnya masih menyetujui revisi ini dilanjutkan.
Setidaknya, ada empat poin yang ingin dibahas dalam revisi, yakni pembatasan kewenangan penyadapan, pembentukan dewan pengawas, kewenangan KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), serta kewenangan rekrutmen penyelidik dan penyidik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.