Gerindra menolak melanjutkan pembahasan revisi UU tersebut.
Menurut rencana, DPR akan menggelar rapat paripurna, Kamis (18/2/2016) besok.
Salah satu agenda paripurna adalah pengambilan keputusan untuk menentukan apakah pembahasan revisi UU KPK dapat dilanjutkan di tingkat komisi atau tidak.
Dalam rapat harmonisasi di Badan Legislasi sebelumnya, hanya Fraksi Gerindra yang secara tegas menolak pembahasan revisi UU KPK.
Belakangan, sejumlah fraksi berbalik badan dan mengikuti Gerindra, seperti Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat.
"Kami akan meminta agar ada pemungutan suara atau voting. Supaya publik tahu bahwa kami konsisten dan bukan ingin dapat pujian atau tidak," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Rabu (16/2/2016).
Supratman khawatir pembahasan revisi UU KPK tidak akan konsisten terhadap empat poin yang sebelumnya telah disepakati antara pemerintah dan DPR.
Keempat poin itu yakni wewenang penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), pembentukan dewan pengawas, pengangkatan penyelidik dan penyidik independen, serta penyadapan.
"Itu yang kami khawatirkan pembahasannya bisa melebar kemana-mana. Saya pribadi ada beberapa poin yang setuju, seperti pengangkatan penyidik independen. Tapi apa ada jaminan pembahasan tidak melebar?" kata Ketua Badan Legislasi DPR itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.