Maka dari itu, kerja keras dari pemerintah dan KPK diperlukan untuk memulihkan persoalan lingkungan yang sudah berlangsung cukup lama.
Berangkat dari fakta tersebut, beberapa tokoh lintas agama dan pegiat kemanusiaan mendesak pemerintah menghentikan upaya revisi UU KPK yang bermuara pada pelemahan sistematis kewenangan, fungsi, dan tugas KPK dalam memberantas korupsi di sektor pengelolaan SDA.
"Kami melihat revisi UU KPK itu melemahkan. Lemahnya KPK berujung pada penghancuran SDA. Tidak pernah ada masyarakat yang bisa sejahtera karena kondisi SDA yang rusak," ujar Direktur Thamrin School of Climate Change and Sustainability, Pendeta Victor Rembeth, saat konferensi pers Korupsi dan Perubahan Iklim, di Gedung Pusat Dakwah Muhammadyah, Menteng Raya, Jakarta Pusat, Selasa (16/2/2016).
Victor juga menuturkan, hasil penelitian KPK pada tahun 2010 menunjukkan bahwa terdapat potensi besar korupsi yang berlangsung selama ini dalam pengelolaan hutan di Indonesia.
Data menunjukkan, selama periode 2000-2005, lajur deforestasi di Indonesia mencapai 1,8 juta hektar per tahun, kemudian pada tahun 2012 mencapai 840.000 hektar per tahun.
"Meski mengalami penurunan, angka laju kerusakan lingkungan itu masih tertinggi di antara semua negara yang memiliki hutan," ujar Victor.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, revisi UU KPK yang sedang berjalan sangat jelas dikendarai oleh pemilik kepentingan ekonomi dan politik yang khawatir kepentingannya terganggu KPK. Terlebih lagi, KPK tengah gencar melanjutkan Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam.
"Kami menyatakan menolak segala bentuk pelemahan KPK. Pemerintah perlu mempertahankan kewenangan, fungsi, dan tugas KPK," ungkapnya.
Konferensi pers tersebut dihadiri pula perwakilan dari Madrasah Anti Korupsi Pemuda Muhammadiyah, Pusat Belajar Anti Korupsi Dompet Dhuafa, Persatuan Gereja Indonesia (PGI), dan Nahdlatul Ulama (NU).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.