Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebijakan Bebas Visa, Lapangan Kerja Terancam Diserbu Tenaga Asing

Kompas.com - 16/02/2016, 21:51 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kebijakan pemerintah dalam menerapkan bebas visa untuk 174 negara dikhawatirkan juga berdampak pada persaingan kerja di Indonesia. Pasalnya, menurut Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, pekerja asing melihat Indonesia sebagai pasar yang potensial bagi mereka untuk bekerja.

Ia menilai, akan jadi berbahaya jika lapangan pekerjaan di Indonesia direbut oleh para tenaga asing, tetapi dengan cara ilegal.

"Tidak bagus untuk rakyat kita yang harusnya mendapat pekerjaan," ucap Hikmahanto saat dihubungi, Selasa (16/2/2016).

Ia juga menyinggung soal kemudahan proses membuat kartu tanda penduduk (KTP) di Indonesia. Dengan kemudahan tersebut, dikhawatirkan semakin banyak warga negara asing yang mengurus KTP untuk bisa menunjukkan bahwa keberadaannya legal di Indonesia, dan bisa bekerja.

(Baca: Hikmahanto: Kebijakan Bebas Visa Bisa Jadi Celah untuk Imigran ke Australia)

Hikmahanto pun meminta pemerintah untuk lebih selektif dalam menentukan negara-negara mana saja yang akan memperoleh fasilitas bebas visa. Jangan sampai, karena mengedepankan kepentingan pariwisata, sektor-sektor lainnya terancam. 

Salah satu caranya adalah pemeriksaan, apakah negara-negara tersebut memiliki daya beli yang tinggi.

"Harus dilihat dulu negaranya seperti apa, baru kemudian di-shortlist mana negara-negara yang memang daya beli masyarakatnya mampu," ujar Hikmahanto.

Kebijakan pemerintah memberikan fasilitas bebas visa untuk ratusan negara menuai pro dan kontra. Pemerintah mengklaim, kebijakan ini akan meningkatkan devisa. Kebijakan bebas visa kunjungan sebelumnya telah diberlakukan untuk 84 negara. 

(Baca: Pemerintah Buka Opsi Evaluasi Kebijakan Bebas Visa)

Kemudian, pemerintah melakukan penambahan akses untuk beberapa negara hingga akhirnya bebas visa diberlakukan secara total untuk 174 negara di dunia. 

Negara-negara baru yang mendapatkan fasilitas bebas visa kunjungan antara lain Australia, Brasil, Ukraina, Kenya, Uzbekistan, Banglades, Kamerun, Palestina, Honduras, Pakistan, Mongolia, Sierra Leone, dan Uruguay.

Selain itu, ada pula Bosnia-Herzegovina, Kosta Rika, Albania, Mozambik, Macedonia, El Salvador, Zambia, Moldova, Madagaskar, Georgia, Namibia, Kiribati, Armenia, Bolivia, Bhutan, Guatemala, Mauritania, dan Paraguay. 

(Baca: Kebijakan Bebas Visa Jokowi, Untung atau Rugi?)

Presiden Joko Widodo menyatakan, kebijakan bebas visa diterapkan untuk mendongkrak devisa melalui pariwisata. Terkait dampak keamanan yang dapat timbul setelah pemberlakuan ini, Jokowi mengaku tidak khawatir. 

Menurut Jokowi, kebijakan bebas visa untuk meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) jangan dicampur aduk dengan isu keamanan. Ia percaya, Polri mampu menjamin keamanan setelah kebijakan bebas visa diterapkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com