"Itu (revisi UU) untuk keamanan republik. Kalau ada yang berpikir seperti itu, ya saya berdoa agar tidak ada (bom) yang meledak dekat dia aja, atau di dekat keluarganya," ujar Luhut di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (16/2/2016).
Pemerintah saat ini tengah mendorong revisi UU Antiterorisme setelah adanya peristiwa teror di kawasan Sarinah Thamrin, Jakarta, 14 Januri 2016 lalu.
(Baca: Ini Poin-poin Revisi UU Antiterorisme yang Diusulkan Pemerintah)
Menurut dia, draf RUU Antiterorisme sudah rampung dan disetujui Presiden Jokowi. Saat ini draf RUU tersebut sudah diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Pemerintah memasukkan sejumlah perubahan di dalam draf itu seperti perpanjangan waktu penahanan terduga teroris, pencabutan status kewarganegaraan bagi mereka yang berperang untuk kepentingan negara lain, izin penyadapan kepada kelompok terduga teroris cukup dikeluarkan hakim pengadilan.
Selain itu, draf RUU Antiterorisme ini juga memuat perluasan penindakan aparat hukum terhadap kelompok terduga teroris mulai dari tahap persiapan aksi teror.
(Baca: Revisi UU Antiterorisme, Jaksa Agung Minta Bukti Intelijen Dapat Jadi Bukti Sah)
Pemerintah juga memasukkan usulan agar terudga teroris dan mantan terpidana teroris beserta keluarganya turut dipantau dan sekaligus dilakukan rehabilitasi.
Substansi isi draf itu itu memicu kontroversi. Wakil Ketua Komnas HAM Roichatul Aswidah mengatakan, usaha pencegahan memang menjadi bagian terpenting dalam penanggulangan bahaya terorisme.
Namun, jangan sampai bertentangan dengan prinsip-prinsip hal asasi manusia (HAM) yang sudah diperjuangkan selama ini.
"Pemerintah seharusnya membuat kerangka informasi terlebih dulu, sebelum melakukan berbagai tindakan dan kebijakan. Bagaimana kita melihat penanganan kasusnya selama ini. Itulah yang seharusnya menjadi dasar perubahan," ujar Roichatul saat ditemui Kompas.com, di Jakarta, Kamis (21/1/2016).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.