Pembahasan revisi UU KPK yang saat ini sudah disepakati DPR hanya memuat empat poin, yakni pembentukan dewan pengawas KPK, penyadapan oleh KPK harus seizin dewan pengawas, kewenangan KPK untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), dan kewenangan KPK untuk mengangkat penyidik dan penyelidik sendiri.
Namun, naskah akademik revisi UU KPK yang dimiliki anggota Badan Legislasi masih mengatur sejumlah hal lain, seperti penghilangan penuntutan hingga pelimpahan kasus ke kepolisian dan Kejaksaan Agung.
(Baca: Naskah Akademik dan Draf RUU KPK Tak Sinkron)
Salah satu pengusul revisi UU KPK, Risa Mariska, mengatakan, bukan tidak mungkin pembahasan revisi UU KPK akan kembali melebar selama masih mengikuti naskah akademik yang ada.
"Itu tergantung pembahasan di Badan Legislasi DPR. Barang ini kan sudah di Baleg, bukan lagi di pengusul," kata Risa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/2/2016).
Jika pembahasan di Baleg menyepakati bahwa penuntutan KPK perlu dihilangkan dan dialihkan ke kejaksaan, kata dia, hal tersebut bisa saja direalisasikan.
Begitu juga mengenai pelimpahan kasus ke kepolisian dan kejaksaan. Sebab, landasan hukum mengenai hal itu sudah diatur dalam naskah akademik yang ada saat ini.
"Artinya, legal standing-nya sudah ada, dasarnya sudah ada," ucap politisi PDI-P ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.