Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Jadikan Kasus Jero Wacik Alasan untuk Beri Kewenangan SP3 KPK

Kompas.com - 16/02/2016, 15:09 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu poin revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi mengatur bahwa KPK perlu diberi wewenang untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Dalam naskah akademik revisi UU KPK yang didapatkan Kompas.com dari Badan Legislatif DPR, Selasa (12/7/2016), dijelaskan bahwa SP3 diperlukan karena ada sejumlah orang yang menyandang status tersangka selama bertahun-tahun sehingga tak jelas status hukumnya.

Padahal, berdasarkan Pasal 5 huruf a Undang-Undang KPK menyatakan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, KPK berasaskan pada kepastian hukum.

Salah satu kasus yang dijadikan contoh adalah mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik yang terjerat kasus korupsi penyalahgunaan dana operasional menteri (DOM). 

Saat ini, Jero Wacik telah divonis bersalah oleh pengadilan tindak pidana korupsi dengan hukuman empat tahun penjara.

Selain mengenai kepastian hukum, dalam naskah akademik juga dijelaskan bahwa SP3 diperlukan karena penyidik KPK juga adalah manusia biasa yang bisa saja melakukan kesalahan.

Oleh karena itu, KPK harus diberi kewenangan untuk mengeluarkan SP3 dalam kasus yang telah dilakukan penyidikan, tetapi ternyata kekurangan alat bukti.

Dengan kewenangan penerbitan SP3, maka KPK tak perlu ngotot meneruskan proses penyelidikan jika memang tak punya bukti permulaan yang cukup atau karena alasan lain sebagaimana diatur dalam pasal 109 ayat (2) KUHAP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com