"Kami dijadwalkan akan segera bertemu dengan Presiden setelah pulang dari Amerika," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/2/2016).
(Baca: Naskah Akademik dan Draf RUU KPK Tak Sinkron)
Agus mengatakan, pimpinan KPK sepakat menolak UU KPK direvisi. KPK, kata dia, baru akan melakukan kajian revisi UU KPK jika indeks persepsi korupsi sudah mencapai 50. Saat ini, angka IPK di Indonesia masih 36.
"Jadi, pimpinan yang baru maupun seluruh jajaran di KPK menolak dilakukannya revisi UU KPK dalam waktu dekat ini," kata Agus.
(Baca: Naskah Akademik Revisi UU KPK, Ada atau Tidak?)
Revisi UU KPK menuai perdebatan karena dianggap ingin melemahkan kewenangan KPK dalam memberantas korupsi.
Setidaknya, ada empat poin yang menjadi fokus revisi UU tersebut, yaitu pembentukan dewan pengawas, rekrutmen penyelidik dan penyidik independen, kewenangan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), dan diaturnya kewenangan penyadapan.