Menurut Zulkifli, revisi itu tidak perlu dilakukan jika banyak penolakan dari publik.
"Sebagian besar suara rakyat tidak setuju KPK dilemahkan," kata Zulkifli, di kantor MMD Initiative, Jakarta, Selasa (16/2/2016).
Zulkifli menegaskan, revisi undang-undang tersebut juga harus mempertimbangkan masukan KPK sebagai lembaga yang melaksanakan undang-undangnya.
(Baca: ICW: PDI-P Tak Siap Berkuasa, Lupa Komitmen Tolak Revisi UU KPK)
Revisi tidak perlu dilakukan jika ternyata KPK tidak memerlukan perubahan dalam undang-undang untuk meningkatkan kinerjanya.
"Prinsip saya, kalau melemahkan (KPK) tidak setuju. Memang harus duduk bareng, jangan ada udang di balik batu," ucapnya.
Revisi UU KPK menuai perdebatan karena ditengarai ingin melemahkan kewenangan KPK dalam memberantas korupsi.
(Baca: Revisi UU KPK, PAN Ikut Sikap KPK)
Ada empat poin yang menjadi fokus revisi UU tersebut, yaitu keberadaan dewan pengawas, penyidik independen, kewenangan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), dan diaturnya kewenangan menyadap. Mayoritas fraksi di DPR setuju dengan revisi UU DPR.
Presiden Joko Widodo menyatakan tidak akan mendukung revisi itu jika dimaksudkan untuk melemahkan KPK. Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif juga menolak UU KPK direvisi.
Menurut dia, usulan substansi revisi sangat berbeda dari yang telah disepakati oleh komisioner KPK sebelumnya.