Menurut dia, pemblokiran dapat dilakukan seperti halnya menghadapi persoalan terorisme, di mana pemerintah memblokir situs-situs yang mempertontonkan ajakan untuk bergabung ke dalam kelompok radikal.
"Jadi jangan hanya situs yang dianggap propaganda terorisme saja yang ditutup, LGBT juga," kata Nasir, saat rapat gabungan antara Komisi I dan III dengan pemerintah, di Kompleks Parlemen, Senin (15/2/2016).
Ia setuju jika hak LGBT harus dilindungi. Hal tersebut senada dengan pernyataan Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan sebelumnya..
Meski demikian, menurut Nasir, kepentingan masyarakat yang lebih luas juga harus diperhatikan.
"Jangan sampai ajaran LGBT ini menyebar ke masyarakat kita. Kita harus melindungi masyarakat kita," ujar Nasir.
Sebelumnya, Luhut mengatakan, komunitas LGBT mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan.
Oleh sebab itu, ia tidak setuju jika kelompok LGBT menjadi korban kekerasan di lingkungannya.
Luhut berpesan agar masyarakat merefleksikan diri dan bersikap bijak.
"Jangan cepat menghakimi oranglah," tutur Luhut. (Baca: Luhut: LGBT Juga WNI, Punya Hak Dilindungi Negara)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.