JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum resmi menetapkan tanggal pemungutan suara pilkada serentak putaran kedua yakni pada Rabu (15/2/2017).
Penentuan tanggal pemungutan suara tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).
"Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah gelombang kedua akan dilaksanakan pada Rabu, 15 Februari 2017," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik di Hotel Arya Duta, Jakarta Pusat, Senin (15/2/2016).
Total 101 daerah yang akan melaksanakan pilkada serentak. Rinciannya, 7 provinsi, 18 kota, dan 76 kabupaten.
Daerah-daerah yang akan ikut dalam pilkada serentak 2017, kata Husni, adalah daerah yang akhir masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada Juli 2016 hingga Desember 2017.
"Jadi rentang waktunya satu setengah tahun," ucap Husni.
Adapun provinsi yang turut serta dalam pergelaran tersebut yaitu Provinsi Aceh, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat.
Sementara itu, 18 kota yang menyelenggarakan pilkada serentak 2017 adalah Banda Aceh, Lhokseumawe, Langsa, Sabang, Tebing Tinggi, Payakumbuh, Pekanbaru, Cimahi, Tasikmalaya, dan Salatiga.
Selain itu, Kota Yogyakarta, Batu, Kupang, Singkawang, Kendari, Jayapura, Ambon, dan Sorong.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.