JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi dikabarkan melakukan operasi tangkap tangan, Jumat (12/2/2016) malam.
Berdasarkan informasi yang didapat Kompas.com, KPK menangkap enam orang dalam operasi tersebut. Salah satunya merupakan kepala subdirektorat di Mahkamah Agung.
Terkait hal tersebut, Juru Bicara MA Suhadi mengatakan, pihaknya akan menelusuri terlebih dahulu informasi tersebut.
Jika memang benar salah seorang kasubdit di MA tertangkap, maka akan dibawa ke meja hijau. Jika divonis bersalah, maka oknum tersebut bisa diberhentikan.
"OTT itu kan berarti tertangkap tangan, berarti bukti lengkap. Risikonya dia sampai ke pengadilan nanti. Jelas itu. Kalau dia dihukum, ya bisa diberhentikan dari jabatan," ucap Suhadi.
Namun, hingga berita ini ditayangkan, ia mengaku belum mendapat informasi dari KPK.
Berdasarkan informasi, dalam OTT ini, KPK mengamankan enam orang, termasuk oknum MA tersebut.
Tim KPK juga menyita dua mobil saat operasi tangkap tangan di Jakarta. Selain itu, KPK juga menyita uang dari OTT tersebut.
Keenam orang tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di KPK.
KPK mempunyai waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status enam orang yang diamankan tersebut apakah menjadi tersangka atau tidak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.