Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Harap Kartu Identitas Jadikan Anak Indonesia Lebih Mandiri

Kompas.com - 12/02/2016, 22:34 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mulai Januari 2016, Kementerian Dalam Negeri memberlakukan aturan bagi anak balita dan anak-anak wajib memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai salah satu pemenuhan administrasi kependudukan.

Langkah ini diambil agar pemerintah memiliki data yang lengkap terhadap seluruh penduduk Indonesia.

"Penduduk Indonesia yang dewasa harus punya e-KTP. Anak-anak juga punya kartu identitas anak," ujar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (12/2/2016).

"Sehingga saat dewasa nanti anak-anak sudah punya data langsung untuk mendapatkan KTP,"  kata dia.

Tjahjo juga menjelaskan tujuan diberikannya KIA. Salah satunya agar anak-anak Indonesia bisa mandiri jika ingin menabung atau mendaftar sekolah.

"Sebagaimana negara-negara di ASEAN, anak-anak di bawah umur 17 tahun sudah memiliki kartu identitas. Mereka mandiri sejak anak-anak," tuturnya.

Selain itu, Mendagri mengatakan bahwa tidak ada anggaran khusus untuk merealisasikan KIA. Bagi daerah yang mampu, maka bisa menganggarkannya sendiri.

Pejabat daerah pun diminta untuk jemput bola agar bisa mendata KIA, akta kelahiran, dan e-KTP.

"Sekarang baru 30 persen WNI yang punya akta kelahiran. Target kami 2016 sudah selesai sehingga Pileg dan Pilpres 2019 sudah bisa terdata semua," ujar Tjahjo.

Terkait identitas anak, Tjahjo menjamin data tersebut akan dijaga kerahasiaannya. Semua data KIA dari seluruh daerah akan disimpan dalam database yang ada di Kementerian Dalam Negeri.

Dengan demikian, Kemendagri akan punya data satu desa. Minimal ada data detail mengenai penduduk yang belum punya akta kelahiran dan kartu identitas.

"Tentu data KIA itu akan dijaga kerahasiaannya. Yang paling utama Kemendagri mempunyai database seluruh penduduk di wilayah indonesia, dewasa, maupun anak-anak," kata Tjahjo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

Nasional
Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Nasional
KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Nasional
Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Nasional
Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Nasional
Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com