JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Luar Negeri mengaku tidak pernah merencanakan pemberian paspor diplomatik atau paspor hitam kepada semua anggota DPR.
Kemenlu pun kaget kenapa Komisi I DPR tiba-tiba menagih paspor diplomatik ini dalam rapat dengan Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/2/2016).
"Dari kemarin saya bingung karena ini enggak masuk dalam agenda, yang dibahas itu masalah bebas visa. Kok tiba-tiba munculnya ke isu ini, saya enggak ngerti juga. Ibu (Menlu Retno) kaget, saya kaget," kata Juru Bicara Kemenlu Armantha Nasir saat dihubungi Kompas.com, Jumat (12/2/2016).
Armantha enggan berkomentar soal sikap Kemenlu terhadap permintaan Komisi I tersebut. (Baca: Istana: Anggota DPR Bukan Diplomat, Tidak Bisa Dapat Paspor Hitam)
Sebab, Kemenlu memandang memang tidak pernah ada permintaan resmi dari Komisi I DPR terkait paspor diplomatik ini.
Dia hanya menekankan bahwa paspor diplomatik itu dibuat untuk orang-orang yang menjalankan tugas-tugas diplomatis.
"Saya rasa kita enggak usah menambah polemiklah," ucap Armantha.
Armantha juga tidak mengetahui apakah pernah ada permintaan paspor diplomatik untuk anggota DPR pada Maret 2015 lalu. (Baca: Semua Anggota DPR Dapat Paspor Diplomatik dan Fasilitas Protokoler)
Saat itu, Setya Novanto yang masih menjabat sebagai Ketua DPR dalam pidato penutupan di sidang paripurna menjanjikan semua anggota DPR akan mendapatkan paspor diplomatik.
"Kalau itu coba ditanya ke Pak Setya Novanto sendiri, saya tidak tahu," ucap dia.
Komisi I DPR sebelumnya sempat menagih paspor diplomatik yang dijanjikan Setya Novanto ke Kementerian Luar Negeri. (Baca: Komisi I Tagih Paspor Diplomatik untuk Anggota DPR ke Menlu)
Komisi I memanfaatkan rapat kerja dengan Menlu Retno LP Marsudi pada Selasa (9/2/2016) kemarin untuk bertanya mengenai kelanjutan paspor diplomatik ini.
"Paspor hitam itu memang diangkat saat raker dengan Menlu," kata Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (12/2/2016).
Mahfudz beralasan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD mengatur tentang tugas diplomasi anggota Dewan.
Oleh karena itu, paspor diplomatik diperlukan untuk memudahkan anggota DPR menjalankan tugas diplomasinya. (Baca: Ketua DPR Akan Kaji Ulang Permintaan Paspor Diplomatik untuk Anggota DPR)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.