PAN menganggap Demokrat dan PKS juga masih mendukung revisi UU KPK karena belum menyatakan penolakan dalam forum resmi.
"Sikap resmi mereka masih sama seperti ketika di Baleg kemarin. Jadi itu persepsi. Media yang mempersepsikan sikap Demokrat dan PKS balik badan, tapi enggak ada. Saya belum dapat pemberitahuan," kata Ketua Fraksi PAN Mulfachri Harahap di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (12/2/2016).
Menurut Mulfachri, masih terlalu dini untuk menolak revisi UU KPK saat ini. Sebab, revisi UU KPK masih dalam tahap pembahasan awal dari pengusul dan panja harmonisasi. Belum ada pembahasan yang dilakukan bersama pemerintah.
(Baca: Gerindra Berjuang Sendirian Tolak Revisi UU KPK)
"Barangnya saja belum kita lihat, kok masa kita tiba-tiba berubah, bagaimana. Ya, kita lihat dulu," ucapnya.
Sejauh ini, PAN setuju dengan hampir semua perubahan yang sudah disepakati di tahap awal. PAN hanya menaruh perhatian terhadap Dewan Pengawas KPK yang mempunyai kewenangan terlalu besar. Namun, menurut Mulfachri, hal tersebut bisa dibicarakan kembali dalam pembahasan lanjutan.
"Nanti kita lihat kalau ada indikasi revisi itu diarahkan melemahkan, saya kira bukan cuma Gerindra, semua yang ada di Dewan ini, 10 fraksi ini akan menolak. Jadi, tidak ada satu fraksi pun yang punya semangat untuk melemahkan KPK. Ini yang perlu diluruskan saya kira," ucapnya.
(Baca: Giliran PKS Ikut Tolak Lanjutkan Revisi UU KPK)
Dalam rapat harmonisasi Panitia Kerja Revisi UU KPK di Badan Legislasi DPR, Rabu (10/2/2016) sore, hanya Fraksi Gerindra yang secara tegas menolak UU KPK direvisi.
Belakangan, F-Demokrat berubah sikap setelah mendapatkan instruksi dari Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono.
(Baca: Sembilan Fraksi Setuju UU KPK Direvisi, Apa Argumentasi Mereka?)
Sikap ini lantas diikuti oleh Fraksi PKS. Pengesahan draf revisi UU KPK menjadi RUU inisiatif DPR yang direncanakan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis (11/2/2016) ditunda hingga Kamis (18/2/2016). Keputusan itu diambil untuk memberikan waktu berpikir kembali bagi fraksi-fraksi terkait urgensi revisi tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.