JAKARTA, KOMPAS.com — Korban dugaan tindak kekerasan oleh Novel Baswedan, Dedi Muryadi, bercerita di hadapan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang pengalamannya saat dianiaya pada 2004.
"Kami jelaskan sampai klien saya di depan Ketua KPK menangis menceritakannya," ujar pengacara Dedi, Yuliswan, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/2/2016).
Dedi yang berada di samping Yuliswan tidak memberikan komentar kepada wartawan. Namun, ia menunjukkan surat yang mengisahkan kejadian bahwa dia merasa menjadi korban salah tangkap oleh aparat kepolisian di Bengkulu.
Dalam surat itu, Dedi mengaku dipukuli dan disetrum oleh polisi yang menangkapnya. Selanjutnya, ia dan beberapa orang lain diborgol dan dibawa ke Pantai Panjang, Bengkulu, pada malam hari.
Di sanalah, kata Dedi, penembakan dilakukan oleh Novel, yang saat itu menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu.
Dedi juga meminta Novel bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan terhadap dirinya dan teman-temannya.
"KPK lembaga yang bersih, hebat, dan dipercaya masyarakat. jika KPK bersikeras melindungi Novel Baswedan, kembalikan derita lahir batin saya dan teman-teman yang sudah kami alami selama 12 tahun," tulis Dedi dalam suratnya.
Yuliswan meminta agar proses hukum terhadap Novel dilanjutkan ke pengadilan. Ia menolak jika kejaksaan menarik berkas perkara dan menghentikan proses hukum kasus Novel.
"Kami menunggu dan menantikan keadilan dalam persidangan," kata dia.
Novel dituduh melakukan penganiayaan hingga menyebabkan seorang pencuri sarang burung walet tewas. Peristiwa itu terjadi saat Novel menjabat sebagai Kepala Satuan Reskrim Polres Bengkulu pada 2004.
Kejaksaan Negeri Bengkulu telah melimpahkan berkas perkara penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan Novel Baswedan ke Pengadilan Negeri setempat pada Jumat (29/1/2016). Pelimpahan berkas disertai pelimpahan barang bukti, yakni tiga senjata api, proyektil, dan kelengkapan surat penggunaan senjata api oleh Polres Bengkulu.
Pengadilan telah mengagendakan persidangan Novel Baswedan pada 16 Februari. Namun, Kejaksaan Negeri Bengkulu menarik kembali berkas tersebut dengan alasan penyempurnaan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.