JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Agung Muhammad Prasetyo terkejut suratnya terkait permintaan pertimbangan penyelesaian berkas Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dibuka oleh Komisi III DPR RI.
"Sesungguhnya saya enggak tahu, kok ini bisa sampai ke kalian (wartawan). Ini kan surat rahasia," ujar Prasetyo di kantornya, Kamis (11/2/2016).
Prasetyo pun bertanya kepada wartawan dari mana wartawan bisa mengetahui perihal surat tersebut.
Para awak media menjawab bahwa surat itu diungkap sendiri oleh anggota Komisi III DPR RI, Kamis siang.
Prasetyo kemudian mengatakan, "Mereka yang lieur (pusing) ya..."
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa memastikan, komisinya menolak saran deponering untuk berkas perkara Samad dan Bambang.
Menurut Komisi III, tidak ada unsur kepentingan umum dalam perkara itu. (Baca: Komisi III DPR Tolak Deponering Kasus Abraham dan Bambang)
Desmond mengatakan, Komisi III menilai tak ada alasan kepentingan bagi kejaksaan untuk mengesampingkan kasus Abraham dan Bambang. Sebab, keduanya tak lagi menjabat sebagai pimpinan KPK.
"Beda dengan Bibit-Chandra yang waktu itu masih menjabat, ada kepentingan umumnya," kata politisi Partai Gerindra itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis siang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.