Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Tegaskan Kewenangan Deponering Kasus Samad-BW di Tangan Kejagung

Kompas.com - 11/02/2016, 21:18 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Agung dianggap memiliki kewenangan penuh untuk melakukan deponering kasus yang menjerat dua mantan pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

Menurut pengacara Abraham dan Bambang, Abdul Fickar Hadjar, penolakan Komisi III terhadap keinginan Kejagung tersebut tak berpengaruh apa-apa.

"Deponering merupakan pelaksanaan oportunitas yang sepenuhnya kewenangan absolut Jaksa Agung," ujar Fickar saat dihubungi, Kamis (11/2/2016).

Sebagaimana tertera dalam undang-undang kejaksaan, Kejagung harus memberitahukan terlebih dahulu ke DPR sebelum memutuskan deponering.

Namun, pertimbangan DPR tidak mengikat karena kewenangan deponering dalam sistem pemerintahan presidensial sepenuhnya kewenangan Jaksa Agung, misalnya dalam kasus yang menjerat mantan dua pimpinan KPK Bibit Samad dan Chandra Hamzah.

"Bahkan jadi preseden ketika Jaksa Agung memutuskan deponering dalam kasus Bibit-Chandra. Tiga fraksi setuju, enam fraksi menolak dan Jaksa Agung tetap mengeluarkan SK deponering," kata Fickar.

Fickar menganggap, daripada penanganan kasus kedua kliennya dikesampingkan, lebih baik Kejaksaan Agung mengeluarkan surat keputusan untuk penghentian perkara.

Terlebih lagi, tak ada argumen yang kuat untuk melanjutkan kasus Abraham dan Bambang.

"Argumen kurangnya bukti mengingat sudah ada rekomendasi Ombudsman RI tentang cacat hukumnya penyidikan terhadap kasus BW dan AS," kata Fickar.

Kejagung sebelumnya mengirimkan surat kepada Komisi III untuk meminta pertimbangan DPR mengenai opsi deponering ini.

Namun, Komisi III DPR RI menolaknya dengan alasan kejaksaan tak bisa mengesampingkan kasus Abraham dan Bambang.

Sebab, keduanya tak lagi menjabat sebagai pimpinan KPK. Komisi III menganggap deponering justru bisa mendegradasi kerja institusi kepolisian yang sudah mengusut kasus ini.

Dengan munculnya deponering, kejaksaan dianggap tidak profesional dalam melakukan penyidikan dan penuntutan. Abraham ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen.

Selain Samad, polisi juga telah menetapkan wanita yang dibantu Samad memalsukan dokumen, yakni Feriyani Liem.

Adapun Bambang adalah tersangka perkara dugaan menyuruh saksi memberi keterangan palsu di sidang MK, 2010 silam. Saat itu, Bambang adalah kuasa hukum Ujang Iskandar, calon bupati Kotawaringin Barat.

Kepolisian menangani kasus Abraham dan Bambang ini setelah KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka.

Kejaksaan sebelumnya pernah mengeluarkan deponering terkait kasus yang menjerat Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah yang ketika itu menjabat pimpinan KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

Nasional
Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Nasional
Cak Imin Titipkan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Harap Kerja Sama Berlanjut

Cak Imin Titipkan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Harap Kerja Sama Berlanjut

Nasional
Gibran Cium Tangan Ma'ruf Amin Saat Bertemu di Rumah Dinas Wapres

Gibran Cium Tangan Ma'ruf Amin Saat Bertemu di Rumah Dinas Wapres

Nasional
KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

Nasional
Program Makan Siang Gratis Masih Dirumuskan, Gibran: Jumlah Penerima Segera Kami Pastikan

Program Makan Siang Gratis Masih Dirumuskan, Gibran: Jumlah Penerima Segera Kami Pastikan

Nasional
Wapres: Prabowo Lanjutkan Pemerintahan Jokowi, Tak Perlu Transisi

Wapres: Prabowo Lanjutkan Pemerintahan Jokowi, Tak Perlu Transisi

Nasional
Jokowi Disebut Akan Berikan Satyalancana ke Gibran dan Bobby, Istana: Tak Ada Agenda ke Surabaya

Jokowi Disebut Akan Berikan Satyalancana ke Gibran dan Bobby, Istana: Tak Ada Agenda ke Surabaya

Nasional
Takziah ke Rumah Duka, Jokowi Ikut Shalatkan Almarhumah Mooryati Soedibyo

Takziah ke Rumah Duka, Jokowi Ikut Shalatkan Almarhumah Mooryati Soedibyo

Nasional
 Presiden PKS Datangi Nasdem Tower, Disambut Sekjen dan Ketua DPP

Presiden PKS Datangi Nasdem Tower, Disambut Sekjen dan Ketua DPP

Nasional
Gibran: Pelantikan Wapres 6 Bulan Lagi, Saya Ingin ‘Belanja’ Masalah Sebanyak-banyaknya

Gibran: Pelantikan Wapres 6 Bulan Lagi, Saya Ingin ‘Belanja’ Masalah Sebanyak-banyaknya

Nasional
Sambutan Meriah PKB untuk Prabowo

Sambutan Meriah PKB untuk Prabowo

Nasional
Berkelakar, Menkes: Enggak Pernah Lihat Pak Presiden Masuk RS, Berarti Menkesnya Berhasil

Berkelakar, Menkes: Enggak Pernah Lihat Pak Presiden Masuk RS, Berarti Menkesnya Berhasil

Nasional
Pidato Lengkap Prabowo Usai Ditetapkan Jadi Presiden RI Terpilih

Pidato Lengkap Prabowo Usai Ditetapkan Jadi Presiden RI Terpilih

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Apresiasi Prabowo yang Mau Rangkul Semua Pihak

Wapres Ma'ruf Amin Apresiasi Prabowo yang Mau Rangkul Semua Pihak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com