JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo masih mungkin menarik dukungan terhadap revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Langkah itu akan diambil jika revisi UU tersebut mengandung unsur pelemahan KPK.
Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi SP mengatakan bahwa sampai Presiden Jokowi belum menerima draf revisi UU KPK yang tengah dikaji oleh DPR RI.
Karena itu, kata Johan, dukungan dari Presiden terhadap revisi UU tersebut sifatnya belum final. "Jika nanti isinya itu memperlemah (KPK), Presiden bisa menarik (dukungan)," ucap Johan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (11/2/2016).
Pada prinsipnya, Jokowi tidak ingin pembahasan revisi melebar dari empat poin yang disepakati. Empat poin itu mengenai penyadapan, penyidik independen, kewenangan KPK menerbitkan SP3, dan dibentuknya dewan pengawas.
Menurut Johan, pemerintah tidak ingin tergesa menilai draf revisi UU itu adalah untuk memperkuat atau memperlemah KPK sebelum mendapat salinan draf dari DPR.
"Dilihat dulu substansinya apa, dewan pengawas itu apa, dibaca dulu. Kalau sudah masuk drafnya, Presiden pasti melihat," kata Johan.
(Baca Pro dan Kontra Isi Revisi UU KPK, Apa Kata Jokowi?)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.