Sekretaris Kabinet Pramono Anung menuturkan, amanat presiden mengenai revisi undang-undang juga telah ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Inisiatif revisi undang-undang diambil pemerintah setelah mendapat persetujuan dari DPR dan pimpinan lembaga negara.
"Kan sudah mulai dibahas (drafnya oleh DPR)," kata Pramono, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (11/2/2016).
(Baca: Komnas HAM Ingatkan Revisi UU Antiterorisme Jangan Sampai Berujung Represif)
Dalam kesempatan terpisah, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan juga menyampaikan hal yang sama. Ia berharap pembahasan revisi undang-undang tersebut berjalan lancar dalam waktu yang tidak terlalu lama.
"Jangan terlalu lama, 1,5 bulan lah," ungkap Luhut.
Sebelum diserahkan pada DPR, draf revisi UU Antiterorisme telah dikoreksi oleh Presiden Jokowi.
(Baca: Ini Poin Revisi UU Antiterorisme yang Diusulkan Pemerintah)
Penguatan pemberantasan terorisme akan difokuskan pada perluasan kewenangan Polri untuk melakukan penahanan sementara pada terduga teroris, masa penahanan sementara terduga teroris yang diperpanjang.
Selain itu, revisi juga mencakup dimudahkannya izin bagi polisi dalam melakukan penahanan sementara, dan sanksi pencabutan paspor bagi WNI yang bergabung dengan kelompok radikal di luar negeri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.