Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Kumpulkan Bukti Penganiayaan Dita Sebelum Periksa Masinton

Kompas.com - 11/02/2016, 17:38 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri belum akan memeriksa politisi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu terkait kasus dugaan pemukulan terhadap Dita Aditia.

Saat ini, penyidik fokus menggali keterangan saksi pelapor, saksi lainnya dan mengumpulkan alat bukti terlebih dulu sebelum memeriksa Masinton.

"Keterangan terlapor (Masinton) itu nanti terakhir. Ketika semua saksi sudah lengkap keterangannya, lalu alat buktinya cukup, baru dia dimintai keterangannya," ujar Kepala Bagian Analisis dan Evaluasi Bareskrim Polri Kombes (Pol) Hadi Ramdani di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (11/2/2016).

Kompas.com/Robertus Belarminus Dita Aditya meminta perlindungan hukum kepada LBH Apik. Senin (1/2/2016)
Penyidik, lanjut Hadi, sudah mempersiapkan strategi pemanggilan Masinton. Sebab, dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD diatur bahwa pemanggilan anggota DPR RI harus seizin Presiden.

(baca: Dita Aditia Punya Video Pengakuan Masinton soal Penganiayaan)

"Penyidik mengetahui pasti akan ke arah sana. Maka itu, dipersiapkan sejak dari sekarang," lanjut Hadi.

Sejauh ini, penyidik memeriksa empat saksi, yakni saksi pelapor Dita Aditia, dua rekan Dita saat berada di kafe Camden dan seorang sopir taksi. (baca: Diminta Damai, Dita Tak Mau Cabut Laporan terhadap Masinton)

Penyidik, kata Hadi, belum memastikan apakah keterangan mereka cukup atau masih membutuhkan keterangan saksi lainnya.

Dita Aditia melaporkan Masinton ke Bareskrim Polri atas tuduhan penganiayaan. Masinton adalah anggota Komisi III DPR fraksi PDI Perjuangan, sementara Dita merupakan salah seorang staf ahlinya.

Menurut Dita, penganiayaan itu terjadi Kamis 21 Januari 2016 malam. Atas laporan itu, Masinton membantah. (baca: Dua Versi Cerita dalam Kasus Pemukulan Staf Masinton)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com