Hal itu mengacu pada Peratuan Mendagri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 60 tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Kemendagri dan Pemerintah daerah.
Aturan itu mulai berlaku pekan ini. Namun, apa alasan Mendagri mengeluarkan kebijakan ini?
"Supaya kelihatan bersih saja," kata dia, seusai menjadi pembicara utama di Semarang, Kamis (11/2/2016).
(Baca: Mulai Rabu Pekan Depan, PNS DKI Pakai Seragam Kemeja Putih)
Rincian aturan pemakaiannya yakni pada hari Senin-Selasa memakai dinas berwarna krem, Rabu kemeja putih, dan Kamis–Jumat menggunakan batik.
Baju daerah tetap diperbolehkan
Menurut Tjahjo, pemerintah daerah masih tetap bisa menggunakan identitas baju kedaerahannya. Pemakaian baju daerah bisa dilakukan mulai hari Kamis, Jumat, dan Sabtu.
"Jateng masih bisa bisa makai pakaian daerah. DKI pakai koko juga masih bisa," tambah dia.
Sebelumnya, Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto mengatakan, PNS yang tidak mematuhi aturan, akan dikenakan sanksi mulai teguran hingga disekolahkan kembali.
(Baca: Mendagri Bantah Seragam Baru PNS Meniru Jokowi)
Tjahjo pun enggan berpolemik mengomentari penolakan kepala daerah yang menolak aturan dari Kemendagri, sehingga kemungkinan akan diberi sanksi. Penolakan dinilai sebagai hal biasa dalam berorganisasi.
"Itu urusan internal. Bukan soal sanksi, tapi ini organisasi. Saya tak ingin berpolemik itu," tambah dia.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dalam berbagai kesempatan dengan tegas menolak aturan dari Kemendagri ini. Atas penolakan itu, dia siap disekolahkan oleh Kemendagri.
Namun, saat Tjahjo berbicara di Kompelks Gubernuran Jawa Tengah, sang tuan rumah tidak hadir dalam pertemuan. Ganjar mengutus oleh wakilnya Heru Sudjatmoko. (K93-14)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.