Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Supaya Terlihat Bersih, Alasan Mendagri Terapkan Kemeja Putih Jadi Seragam Dinas Baru

Kompas.com - 11/02/2016, 13:44 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mempunyai alasan tersendiri mengeluarkan kebijakan terkait kewajiban pakaian dinas bagi Pegawai negeri sipil (PNS). Seragam dinas PNS terbaru akan terdiri dari warna krem, kemeja putih, dan menggunakan batik.

Hal itu mengacu pada Peratuan Mendagri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 60 tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Kemendagri dan Pemerintah daerah.

Aturan itu mulai berlaku pekan ini. Namun, apa alasan Mendagri mengeluarkan kebijakan ini?

"Supaya kelihatan bersih saja," kata dia, seusai menjadi pembicara utama di Semarang, Kamis (11/2/2016).

(Baca: Mulai Rabu Pekan Depan, PNS DKI Pakai Seragam Kemeja Putih)

TRIBUN NEWS / DANI PERMANA Para menteri Kabinet Kerja mengenakan kemeja putih saat pengumuman kabinet pada tahun 2014 silam.
Kemeja putih merupakan seragam dinas baru yang mulai harus dikenakan pegawai negeri sipil. Sementara dua seragam lainnya yakni seragam warna krem dan batik sudah lebih dulu dipakai PNS.

Rincian aturan pemakaiannya yakni pada hari Senin-Selasa memakai dinas berwarna krem, Rabu kemeja putih, dan Kamis–Jumat menggunakan batik.

Baju daerah tetap diperbolehkan

Menurut Tjahjo, pemerintah daerah masih tetap bisa menggunakan identitas baju kedaerahannya. Pemakaian baju daerah bisa dilakukan mulai hari Kamis, Jumat, dan Sabtu.

"Jateng masih bisa bisa makai pakaian daerah. DKI pakai koko juga masih bisa," tambah dia.

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto mengatakan, PNS yang tidak mematuhi aturan, akan dikenakan sanksi mulai teguran hingga disekolahkan kembali.

(Baca: Mendagri Bantah Seragam Baru PNS Meniru Jokowi)

Tjahjo pun enggan berpolemik mengomentari penolakan kepala daerah yang menolak aturan dari Kemendagri, sehingga kemungkinan akan diberi sanksi. Penolakan dinilai sebagai hal biasa dalam berorganisasi.

"Itu urusan internal. Bukan soal sanksi, tapi ini organisasi. Saya tak ingin berpolemik itu," tambah dia.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dalam berbagai kesempatan dengan tegas menolak aturan dari Kemendagri ini. Atas penolakan itu, dia siap disekolahkan oleh Kemendagri.

Namun, saat Tjahjo berbicara di Kompelks Gubernuran Jawa Tengah, sang tuan rumah tidak hadir dalam pertemuan. Ganjar mengutus oleh wakilnya Heru Sudjatmoko. (K93-14)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com