Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Periksa Dua Tersangka Kasus Kondensat

Kompas.com - 11/02/2016, 08:17 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri menjadwalkan memeriksa dua tersangka kasus dugaan korupsi penjualan kondensat, Kamis (11/2/2016).

Dua tersangka itu adalah mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial BP Migas, Djoko Harsono.

"Betul, hari ini dua orang tersangka korupsi penjualan kondensat diperiksa," ujar Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Kombes (Pol) Agung Setya melalui pesan singkat, Kamis pagi.

Pemeriksaan pada hari ini akan fokus pada klarifikasi nilai kerugian negara hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan rekening pribadi dua tersangka.

Diketahui, kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai 2,7 miliar dolar Amerika Serikat.

Agung menambahkan, pemeriksaan ini merupakan tahap akhir sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada penuntut umum.

"Oleh sebab itu, kami harap dua tersangka ini dapat kooperatif," ujar Agung.

Lantas, apakah penyidik akan menahan kedua tersangka tersebut? 

"Lihat saja nanti," kata Agung.

Pasca pemeriksaan, jika penyidik memutuskan menahan kedua tersangka, Agung mengatakan, hal itu didasarkan pada alasan-alasan yang sesuai prosedur.

Sebenarnya, penyidik juga mengagendakan memeriksa tersangka ketiga, yakni mantan pemilik PT Trans-Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno.

Namun, penyidik pesimistis Honggo akan memenuhi panggilan karena masih berada di Singapura.

Bareskrim mengusut dugaan korupsi lewat penjualan kondensat yang diduga melibatkan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI), Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas), kini berubah menjadi SKK Migas, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Perkara ini telah diusut sejak awal 2015.

Penyidik mengklaim menemukan sejumlah dugaan tindak pidana, yakni penunjukan langsung PT TPPI oleh BP Migas untuk menjual kondensat.

Penyidik juga menemukan bahwa meskipun kontrak kerja sama BP Migas dengan PT TPPI ditandatangani pada Maret 2009, tetapi PT TPPI sudah menerima kondensat dari BP Migas sejak Januari 2009 untuk dijual.

PT TPPI diduga tidak menyerahkan hasil penjualan kondensat ke kas negara. Penyidik telah merampungkan berkas perkara itu dan dikirim ke kejaksaan sebanyak dua kali.

Namun, karena saat itu belum dilengkapi dengan perhitungan kerugian negara, kejaksaan mengembalikan berkas perkara itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com