Pembentukan Dewan Pengawas itu masuk dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang KPK.
"Dewan Pengawas itu kan tujuannya bukan mengontrol tapi ada seperti oversight committee, mengingatkan," kata Luhut, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (10/2/2016).
(Baca: Wantimpres Ingatkan DPR agar Tak Berupaya Lemahkan KPK)
Luhut mengatakan, keberadaan Dewan Pengawas juga tidak akan mengurangi kewenangan KPK dalam melakukan penyadapan.
KPK hanya perlu menggunakan mekanisme internal tanpa syarat izin Dewan Pengawas saat akan melakukan penyadapan.
"Nyadap urusan dia (KPK). Kalau mau nyadap, ya nyadap saja yang penting ada mekanisme penyadapan di internal mereka," kata dia.
(Baca: "Jokowi Jangan Lagi Berdiri di Dua Kaki dalam Revisi UU KPK")
Luhut menegaskan, sikap pemerintah mendukung revisi UU KPK dengan empat substansi, yaitu kewenangan penyadapan, kewenangan menerbitkan SP3, penyidik independen, dan pembentukan Dewan Pengawas.
"Presiden sudah tegas tidak mau yang aneh-aneh, kalau keluar dari empat (poin) nanti itu akan repot," kata Luhut.
Mantan penasihat KPK Abdullah Hehamahua tidak setuju dengan rencana pembentukan Dewan Pengawas KPK. Apalagi jika pemilihan anggotanya dipilih dan diberhentikan oleh Presiden.
"Ditentukan Presiden, berarti KPK tidak independen. Padahal dalam undang-undang, KPK harus terbebas dari campur tangan eksekutif, legislatif, dan yudikatif," kata Abdullah.
(Baca: Peneliti: Revisi UU KPK, Rasa Kepolisian)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.