Hingga saat ini, kata dia, pimpinan KPK belum menentukan sikap mengenai Novel.
Yuyuk mengakui bahwa ada penawaran kepada Novel untuk dipindahkan ke Badan Usaha Milik Negara. Namun, belum ada pembahasan lebih jauh soal itu.
"Soal penawaran ada, tapi masih dibicarakan. Novel kan sudah menyatakan penolakan itu," kata Yuyuk.
Saat disinggung soal kewenangan pimpinan KPK memindahkan pegawainya ke BUMN, Yuyuk enggan menanggapinya. Namun yang jelas, kata dia, ada aturan untuk menghentikan pegawai di KPK.
"Menghentikan pegawai kan ada aturannya termasuk salah satunya ada pelanggaran etik. Selama ini novel tidak melakukan itu," kata Yuyuk.
"Sampai saat ini, Novel masih bekerja di KPK," lanjut dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang membantah adanya barter keberlangsungan nasib penyidik Novel Baswedan di KPK dan penghentian kasusnya.
Ia mengatakan, pimpinan KPK telah menentukan pilihannya untuk mengatasi masalah Novel.
"Ini bukan soal tawar menawar. Ini soal pilihan. Kami juga punya keterbatasan memberi alternatif pilihan, harus dilihat hati-hati ke arah mana," ujar Saut.