JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan menilai, draf revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang ada saat ini sudah cukup baik.
Menurut dia, draf RUU tersebut tidak akan melemahkan KPK. Misalnya, masalah penyadapan, kata Luhut, KPK tidak perlu harus meminta izin ke lembaga luar seperti pengadilan.
Penyidik KPK cukup mengajukan izin kepada dewan pengawas. (baca: F-Gerindra Usul Semua Pejabat Publik Wajib Disadap)
"(Izin) Penyadapan dilakukan di internal mereka, ada SOP-nya," kata Luhut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/2/2016).
Luhut meyakini, dewan pengawas KPK pasti akan memberikan izin jika penyadapan yang dilakukan tak menyalahi aturan. Sebab, dewan pengawas akan terdiri dari orang-orang yang diseleksi oleh pemerintah.
"Tim pengawas ditunjuk pemerintah agar ada mekanisme kontrol juga," ucap Luhut.
Mantan Kepala Staf Kepresidenan ini juga mendukung pemberian kewenangan kepada KPK untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan. (Baca: Meski "Panen" Penolakan, PDI-P Tak Akan Ubah Draf RUU KPK)
Menurut dia, kewenangan tersebut diperlukan apabila KPK menangani suatu kasus dimana tersangkanya sudah sakit keras atau meninggal.
"Masa orang mati enggak boleh di SP3," ucapnya. (Baca: Revisi UU KPK Bakal Turunkan Kepuasan Masyarakat terhadap Jokowi)
Terakhir, Luhut juga memandang tak masalah jika KPK tak bisa lagi mengangkat penyidik dan penyelidik sendiri.
Menurut dia, tidak penting penyidik independen atau bukan, yang terpenting mereka bisa bekerja dengan baik dalam pemberantasan korupsi.
Sebelumnya, berdasarkan hasil survei Indikator Politik Indonesia, sebagian besar masyarakat tidak setuju dengan adanya revisi UU No 30/2002 karena dianggap melemahkan KPK. (Baca: Survei: Masyarakat Anggap Revisi UU KPK Cenderung Memperlemah)
Sebanyak 54 persen responden menilai hal tersebut tidak perlu. Responden yang menganggap revisi UU KPK bertujuan untuk menguatkan sebesar 34,1 persen.
Sisanya, sebanyak 11,5 persen menjawab tidak tahu. (Baca: Rencana Revisi UU KPK Turunkan Kepercayaan Publik terhadap DPR)
KPK telah menolak rencana revisi tersebut. Sebab, UU yang ada saat ini sudah cukup untuk menunjang kinerja KPK dalam memberantas korupsi.
Sikap KPK sudah disampaikan secara resmi lewat surat kepada DPR. KPK menyarankan DPR bersama dengan pemerintah untuk lebih mendahulukan pembahasan dan penyusunan beberapa UU yang terkait dengan pemberantasan korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.