Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harapan Jero Wacik Jelang Sidang Vonis

Kompas.com - 09/02/2016, 07:22 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hari ini, Selasa (9/2/2016), mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik akan mendengarkan vonis hakim atas tiga perkara korupsi yang didakwa kepadanya.

Melalui kuasa hukumnya, Hinca Panjaitan, Jero berharap, hakim merumuskan keputusan berdasarkan fakta selama persidangan.

"Kami harap majelis hakim pertimbangkan semua fakta persidangan," ujar Hinca melalui pesan singkat, Selasa (9/2/2016).

Hinca mengatakan, baik Jero maupun penasihat hukum, siap mendengarkan vonis hakim hari ini. Rencananya, sidang akan digelar pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.

Jero dituntut hukuman sembilan tahun oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Oleh jaksa, dia dianggap terbukti melakukan dugaan korupsi dengan menyalahgunakan dana operasional menteri (DOM) selama menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata serta Menteri ESDM.

Selama menjadi Menbudpar, sejumlah mantan anak buah Jero mengaku mantan bosnya kerap menggunakan DOM untuk kepentingan pribadi, seperti jalan-jalan dengan keluarga, pijat refleksi, dan membeli bunga.

Bahkan, anak buahnya harus menggelembungkan harga dan membuat laporan perjalanan dinas fiktif demi menutupi penggunaan DOM yang tidak dapat dipertanggungjawabkan ke bagian keuangan.

Begitu digeser ke Kementerian ESDM, Jero merasa DOM-nya terlalu kecil dibandingkan dengan kementerian yang lama. Oleh karena itu, Jero meminta mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno untuk mengerahkan uang dari unit di bawahnya. Dengan kata lain, Jero memeras bawahannya agar mendapatkan uang tambahan demi menutupi kekurangan DOM.

Tak hanya itu, uang tambahan tersebut juga digunakan untuk pencitraan kementerian dan juga mengalir ke mantan Staf Khusus Presiden, Daniel Sparringa. Atas permintaan Jero, Waryono meminta para bawahannya untuk mengumpulkan uang dari anggaran operasional dan kick back dari kegiatan sejumlah rekanan kementerian.

Atas perbuatannya, Jero dijerat tiga dakwaan. Pertama, atas penyalahgunaan DOM, ia dikenakan Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Kemudian, karena menyalahgunakan wewenangnya selaku menteri, Jero disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.

Sementara itu, pada dakwaan ketiga, Jero dijerat Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 karena diduga menerima gratifikasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com