Kegaduhan terkait Novel pertama kali mencuat pada Oktober 2012. Saat itu, Novel tiba-tiba ditangkap sejumlah petugas Polda Bengkulu, dibantu beberapa perwira Polda Metro Jaya, di Gedung KPK.
Alasannya, Novel telah ditetapkan menjadi tersangka dugaan penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet hingga meninggal dunia.
Kasus tersebut sudah lama terjadi, saat Novel bertugas di Polresta Bengkulu pada 2004.
Era Abraham Samad
Kriminalisasi terhadap Novel terjadi saat KPK menangani dugaan korupsi simulator SIM dan menetapkan Inspektur Jenderal Djoko Susilo sebagai tersangka.
Saat itu, kursi pimpinan KPK masih diisi oleh Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Adnan Pandu Praja, Busyro Muqoddas, dan Zulkarnain.
Pimpinan KPK saat itu berhasil menuntaskan kasus Novel setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono turun tangan.
"Era BW, modelnya main di tempat terang. Dukungan publik besar, Presiden bertindak," ujar pengacara Novel, Muji Kartika Rahayu, atau yang akrab disapa Kanti.
Dalam pidatonya, SBY pernah menyampaikan bahwa penetapan Novel sebagai tersangka tidak tepat dari segi cara dan waktunya.
SBY juga meminta KPK melanjutkan penanganan kasus Djoko Susilo.