Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Ada Transaksi dalam Kasus Novel Baswedan

Kompas.com - 06/02/2016, 17:34 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kritik terus bermunculan atas opsi memberhentikan Novel Baswedan sebagai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pemberhentian itu dianggap keliru, apalagi jika dilakukan sebagai alat tawar agar Kejaksaan Agung menghentikan kasus yang menjerat Novel.

"Kalau Bovel diberhentikan dari KPK, itu kerugian besar. Pimpinan melakukan apa yang disebut dalam peribahasa melayu, habis manis sepah dibuang," kata mantan penasihat KPK, Abdullah Hehamahua, dalam sebuah diskusi di Jakarta Pusat, Sabtu (6/2/2016).

Menurut Abdullah, Novel adalah salah satu penyidik terbaik KPK. Kualifikasi pendidikan dan pengalamannya tinggi. Novel sempat menangani kasus korupsi yang menjerat Inspektur Jenderal Djoko Susilo.

"Saat kasus Cicak vs Buaya, Saudara Novel datang ke ruangan saya dengan beberapa penyidik. Dia memberi tahu ,'Pak Abdullah, KPK ini jangan sampai bubar. Kami nothing to lose, bisa kembali ke instansi asal kami, tapi kami tidak mau jadi orang jahat lagi,'" ucap Abdullah.

"Akan sangat kehilangan kalau KPK ditinggalkan Novel," sambungnya.

Abdullah juga tidak sepakat jika pemberhentian Novel dari KPK dikaitkan dengan diberhentikan kasusnya yang diproses Kejaksaan Agung. Ia mendorong agar kasus Novel diselesaikan melalui proses hukum, bukan transaksional.

"Pimpinan harus perbaiki kebijakan itu. Kalau kejaksaan terbitkan SKP2 tapi Novel harus keluar KPK, itu transaksional. Jangan ada bargaining," ucap Abdullah.

Isu tentang penghentian kerja Novel dari KPK muncul di tengah kelanjutan proses hukumanya di Kejaksaan Agung. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang membantah bahwa opsi tersebut merupakan hasil lobi-lobi dengan Polri dan Kejaksaan.

"Novel Baswedan itu fleksibel. Oleh sebab itu, diyakini akan bisa menyesuaikan diri di mana saja dan tetap relevan dengan keahliannya," ujar Saut.

Ia menyebutkan, KPK memikirkan cara untuk menyelesaikan masalah tanpa memunculkan kegaduhan. Seiring ditariknya berkas perkara Novel, maka penyidik senior KPK itu hengkang dari KPK.

"Agar semua tuntas dan Novel Baswedan bisa mengabdi tanpa diikat oleh masa lalunya," kata Saut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com