Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Bareskrim Polri Melawan Peredaran Narkoba...

Kompas.com - 05/02/2016, 19:00 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah berpindah jabatan dari Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) menjadi Kepala Bareskrim Polri, Komjen (Pol) Anang Iskandar tidak bisa melepaskan perhatiannya pada persoalan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya.

Menurut Anang, ada kekeliruan pola pikir tentang cara menangani penyalahgunaan narkoba ini.

Pendapat bahwa pengguna narkoba dihukum dalam penjara, kata Anang, tidak akan membuat mereka sembuh dan jera. Sebaliknya, mereka bisa terjerumus ke dalam lingkaran kejahatan yang lebih besar.

Melalui Direktorat Tindak Pidana Narkotika yang berada di bawahnya, Anang menginginkan adanya "perang cerdas" melawan narkoba. Kuncinya ada pada rehabilitasi penyalah guna agar mereka tak lagi tertarik mengonsumsi narkoba lagi.

"Perangnya memang harus 'perang cerdas'. Di satu sisi, demand harus ditekan melalui pencegahan dan rehabilitasi. Di sisi lain, supply juga kita berantas dengan masif," ujar Anang kepada Kompas.com di kantornya, Kamis (4/2/2016).

Data BNN tahun 2014 menunjukkan, peredaran sabu-sabu di Tanah Air mencapai 219,44 ton. Tahun yang sama, peredaran ekstasi sebanyak 13,2 juta butir dan ganja mencapai 140,75 ton.

Barang-barang ilegal itu menyasar 4,3 juta orang penyalah guna dari berbagai latar belakang profesi, mulai dari pelajar dan pekerja usia produktif. Jumlah tersebut merupakan 48 persen dari jumlah penyalah guna narkoba se-Asia Tenggara.

Upaya aparat berwajib untuk menggagalkan distribusi narkoba itu hanya kurang dari dua persen jumlah keseluruhan narkoba itu. Data penyalah guna narkoba ini diperkirakan bertambah 0,1 persen setiap tahun.

Catatan kelam itu disertai dengan 12.044 orang meninggal dunia per tahun atau 33 orang meninggal dunia per hari sebagai akibatnya. Dari sisi ekonomi dan sosial, Indonesia merugi Rp 63 triliun per tahun.

Rehabilitasi penyalah guna

Anang berpendapat bahwa perang melawan narkoba dititikberatkan pada peran penyidik Polri untuk menekan permintaan dengan cara merehabilitasi penyalah guna.

Alasannya, selama ini penyidik tingkatan polsek hingga polda cenderung memenjarakan pelaku kejahatan narkoba tanpa terlebih dahulu memilah-milah apakah yang mereka bandar narkoba atau sebatas penyalah guna.

Anang mengutip Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Konvensi Internasional sejak tahun 1976 yang telah diratifikasi pemerintah Indonesia. Di dalamnya diatur bahwa penyalah guna narkoba tidak seharusnya dipenjara, tetapi mendapatkan fasilitas rehabilitasi.

"Kalau penyalah guna dipenjara, dia tidak akan sembuh dan malah melanjutkan kariernya menjadi pengedar. Ini bukan terbukti lagi, ini sudah ilmu pengetahuan," ujar Anang.

Di BNN, Anang tidak kesulitan melaksanakan perintah UU. Namun, di institusi Polri, Anang mengaku perlu kerja keras untuk mengubah mindset penyidik, khususnya di wilayah, soal hal itu.

"Saya selalu perintahkan penyidik di bawah itu untuk memilah-milah, mana yang pengguna, mana yang bandar, melalui proses assessment yang salah satunya terdiri dari tim Dokkes Polri. Penyidik itu jangan menabrak-nabrak undang-undang," ujar Anang.

Menurut Anang, meskipun seorang tersangka hanya kedapatan membawa sedikit narkoba, tetapi jika dalam assessment itu ia terbukti sebagai pengedar, maka dia dapat dipenjara.

Akan tetapi, penyalah guna perlu direhabilitasi, bukan dipenjara, hingga ia benar-benar bebas dari narkoba. Dengan pendampingan secara intensif, penyalah guna bisa kembali ke kehidupan normal setelah 1 tahun rehabilitasi.

Anang yakin bahwa jika demand ditekan semaksimal mungkin, maka sebanyak apa pun supply narkoba yang masuk ke Indonesia, tidak akan laku dijual.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com