Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hambat Investasi, Lebih dari 10.000 Peraturan Dicabut Mendagri

Kompas.com - 05/02/2016, 14:07 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sudah mencabut 24 persen dari 43.600 peraturan yang menyangkut investasi dan pelayanan masyarakat hingga 5 Februari 2016. Jumlah peraturan yang sudah dicabut itu mencapai 10.464 buah.

Langkah ini dilakukan sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memangkas peraturan yang tumpang tindih dan tidak merujuk pada undang-undang. Peraturan yang telah dicabut tersebut antara lain peraturan daerah, peraturan menteri dalam negeri (permendagri), dan keputusan menteri dalam negeri (kepmendagri).

Terkait perda bermasalah, Tjahjo menekankan bahwa tidak ada upaya pemerintah untuk lakukan kajian terlebih dulu.

"Tidak ada kajian. Jika menghambat dan ribet, langsung coret. Mudah-mudahan bulan Maret sudah 25 persen. Cabut peraturan yang tidak perlu. Kalau bisa, dipangkas," ujar Tjahjo Kumolo di kantor Kemendagri, Jumat (5/2/2016).

Menurut penuturannya, minggu depan, Mendagri akan mengundang semua kepala biro hukum dari semua provinsi di Indonesia terkait langkah tersebut.

Targetnya, 50 persen dari semua perda bermasalah yang tidak efektif, termasuk peraturan internal Kemendagri, sudah harus terpangkas dengan baik. Hal ini dilakukan agar iklim investasi pembangunan di daerah dipermudah dan terus berkembang.

"Kita harus berani memangkas dalam upaya memberikan pelayanan kepada masyarakat dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif," ujar Tjahjo.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, upaya pencabutan perda bermasalah merupakan upaya percepatan pembangunan yang akan dilakukan pemerintah. Dalam tiga tahun ke depan, pemerintah memiliki beberapa target pembangunan infrastruktur.

Sekitar 1.000 waduk irigasi besar akan dibangun, bandara perintis termasuk bandara baru akan diperluas, sebanyak 3.000 kapal akan disediakan untuk mewujudkan tol laut, dan jalur kereta api akan dibangun untuk lintas Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Papua, dan Jawa.

"Dari sisi perencanaan anggaran sudah tidak ada masalah," ujarnya.

Selain itu, Mendagri tercatat telah mencabut 103 permendagri dan 71 kepmendagri dari total 667 peraturan yang ada dalam lingkup Kementerian Dalam Negeri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

Nasional
Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Nasional
Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Nasional
Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Nasional
Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Nasional
Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Nasional
Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Nasional
Yusril Kembali Klarifikasi Soal 'Mahkamah Kalkulator' yang Dikutip Mahfud MD

Yusril Kembali Klarifikasi Soal "Mahkamah Kalkulator" yang Dikutip Mahfud MD

Nasional
Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Nasional
Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Nasional
KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

Nasional
Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Nasional
Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Nasional
UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com