Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Puan Sebut Perppu Kebiri Pelaku Paedofilia Hampir Tuntas

Kompas.com - 04/02/2016, 21:20 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani mengatakan bahwa draf peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) mengenai penambahan hukuman untuk pelaku kejahatan seksual terhadap anak hampir selesai dimatangkan.

Dalam draf itu terdapat ancaman hukuman kebiri untuk para pelaku kejahatan tersebut. Puan melanjutkan, draf perppu kebiri saat ini tengah dikaji oleh Kementerian Hukum dan HAM. Pemerintah akan mengambil keputusan setelah hasil kajian itu selesai.

"Draf itu sudah di Kementerian Hukum dan HAM, kita lihat dulu kajiannya, setelah selesai baru dikeluarkan," kata Puan, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/2/2016).

Menurut dia, pemerintah mendengar respons masyarakat terkait rencana penerbitan perppu kebiri. Seluruh pro dan kontra akan menjadi bahan pertimbangan.

"Masukan dari seluruh elemen masyarakat harus ditampung," ungkapnya.

(Baca: Hukuman Kebiri Dikhawatirkan Salah Sasaran dan Jadi Bumerang)

Pelaku kekerasan seksual terhadap anak akan mendapat tambahan hukuman yang berat. Selain ancaman hukuman penjara, pelaku kekerasan seksual itu juga akan disuntik kebiri.

"Munculnya kekerasan seksual terhadap anak, beliau (Presiden Jokowi) setuju pengebirian saraf libido," ujar Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa dalam jumpa pers di Kantor Presiden, beberapa waktu lalu.

Jaksa Agung HM Prasetyo yang turut hadir dalam jumpa pers itu menyebutkan bahwa kekerasan terhadap anak ini menimbulkan efek yang luar biasa dalam diri si anak. Karena itu, hukuman berat harus diberikan kepada para pelakunya.

"Selain penjara, juga akan disuntik kebiri. Jadi, akan dikasih hormon wanita supaya nafsu hasratnya hilang. Hukuman itu tentu akan ditetapkan setelah putusan inkracht-nya keluar," kata Prasetyo.

(Baca: Psikolog UI Sebut Hukuman Kebiri Bisa Salah Arah)

Prasetyo berharap hukuman itu akan membuat paedofil jera menyakiti anak-anak. Untuk meloloskan rencana hukuman kebiri ini, Prasetyo mengungkapkan pemerintah menyiapkan draf perppu.

Penambahan hukuman ini juga didukung oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mengatakan, saat ini Indonesia berada dalam situasi darurat kejahatan seksual terhadap anak.

Berdasarkan catatan Komnas Perlindungan Anak, pada 2010-2015 terjadi 21,6 juta pelanggaran terhadap anak. Dari jumlah tersebut, sekitar 58 persennya adalah kejahatan seksual.

"Kejahatan seksual mendominasi, maka perlu penanganan darurat, kejahatannya setara dengan korupsi, narkoba, dan terorisme " ungkap Arist.

Arist meminta Presiden Jokowi menetapkan kejahatan seksual terhadap anak ditetapkan sebagai kejahatan luar biasa. Dia juga mendukung terbitnya perppu kebiri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com