Menurut dia, fungsi Dewan Pengawas tersebut masih tak jelas. Jika Dewan Pengawas tersebut berfungsi sebagai badan pengawas sekaligus badan etik, maka dikhawatirkan akan memiliki kekuasaan yang terlalu besar.
"Kalau itu terjadi maka makin besar kekuasaannya. Dia akan bisa mengatakan KPK salah di sini, salah di situ. Dan mereka (Dewan Pengawas tidak perlu tanggung jawab kepada pimpinan hanya kepada Presiden. Artinya, secara tidak sengaja, DPR mengundang presiden untuk masuk mengontrol KPK," ujar Ray di Jakarta, Kamis (4/2/2016).
(Baca: Ini Konsep Dewan Pengawas KPK yang Diinginkan DPR)
Poin lainnya yang perlu dikritisi adalah kewenangan Dewan Pengawas KPK memberi izin penyadapan. Izin tersebut diberikan karena berkaitan dengan hak privat publik.
Ray menilai izin penyadapan seharusnya hanya bisa diatur oleh lembaga peradilan. Pasalnya, peraturan penyadapan diatur oleh Undang-Uudang. Karena itu, hanya lembaga yang setara dengan Undang-undang yang memungkinkan untuk memberi izin penyadapan.
"Ini badan pengawas strukturnya tidak jelas kok diperkenankan boleh enggak boleh menyadap," kata Ray.
Ia juga mempertanyakan mengenai kewajiban Dewan Pengawas untuk menjawab perizinan dalam 1x24 jam. Jika Dewan Pengawas tak memberi jawaban dalam waktu yang ditentukan, maka muncul pertanyaan siapa yang akan menjatuhkan sanksi kepada badan itu.
(Baca: DPR Perketat Penyadapan KPK, Nanti Harus Seizin Dewan Pengawas)
"Siapa yang memberi sanksi? Siapa yang menghukum? Kalau begitu badan pengawasnya harus kita buat kan badan pengawas yang lain," tuturnya.
DPR RI memutuskan bahwa KPK harus memiliki Dewan Pengawas untuk mengawasi kinerja lembaga antirasuah itu. Aturan mengenai Dewan Pengawas KPK dimasukkan dalam pasal 37A sampai 37F RUU KPK.
Dalam pasal 37A, disebutkan bahwa Dewan Pengawas berfungsi untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.