Menaggapi hal itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta publik untuk tidak langsung mengkhawatirkan revisi RUU KPK.
"Belum apa-apa jangan khawatir dulu," ujar Kalla di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (4/2/2016).
Ada empat poin perubahan yang tercakup dalam draf RUU KPK. Poin tersebut yakni pertama, dewan pengawas akan dibentuk untuk mengawasi kinerja KPK.
(Baca: Lewat Surat, Pimpinan KPK Sampaikan Penolakan Revisi UU 30/2002 ke DPR)
Kedua, KPK diberi wewenang untuk menerbitkan SP3. Kemudian poin ketiga yakni penyadapan yang dilakukan KPK harus seizin dewan pengawas.
Terakhir, KPK juga tidak diperbolehkan mengangkat penyidik dan penyelidik sendiri. Kalla memastikan posisi pemerintah ada diposisi mendukung revisi RUU KPK tersebut bila bertujuan untuk menguatkan KPK.
"Sikap pemerintah kalau memang itu diajukan, ya pemerintah setuju (direvisi)," kata Kalla.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.