Di depan penyelidik, mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI itu membantah telah meminta saham PT Freeport dan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
"Saya tidak pernah meminta saham dan tidak pernah mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden. Itu semua tidak benar. Semuanya telah saya serahkan kepada penyidik dan saya sudah jelaskan semuanya," ujarnya seusai diperiksa.
Novanto tidak mau menerka-nerka arah penyelidikan perkara itu. Yang penting, dia datang memenuhi panggilan dan menjawab semua pertanyaan penyelidik dengan baik.
(Baca: Kasus Pemufakatan Jahat, Jaksa Agung Tegaskan Punya Bukti Selain Rekaman)
"Yang jelas, saya sudah sampaikan apa yang saya ketahui dan alami. Semua jawaban sudah saya jawab sebaik-baiknya," ujar dia.
Bahkan, jika penyelidik membutuhkan keterangan dirinya kembali pada waktu yang akan datang, Novanto bersedia mendatangi kantor Kejaksaan Agung tersebut.
Hari ini, Novanto datang ke Kompleks Korps Adhyaksa sekitar pukul 08.04 WIB. Dia datang seorang diri tanpa didampingi kuasa hukum. Pukul 14.40 WIB, Novanto selesai diperiksa.
Politisi Partai Golkar itu diperiksa sebagai saksi atas perkara dugaan pemufakatan jahat antara dirinya dan Muhammad Riza Chalid. Kedatangannya ini adalah yang kali pertama setelah tiga kali mangkir atas panggilan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.