Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI: Logo Halal Hanya Boleh Dicantumkan oleh Produk yang Sudah Disertifikasi

Kompas.com - 04/02/2016, 14:28 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia, Lukmanul Hakim, menekankan, logo MUI hanya boleh dicantumkan pada produk-produk yang memang sudah mendapatkan sertifikat halal dari MUI.

Ia mengatakan, hingga saat ini, banyak perusahaan yang mengajukan kepada MUI untuk mendapatkan sertifikat halal produk, termasuk untuk produk busana.

Namun, Lukmanul mengatakan, pihaknya belum memberikan sertifikasi untuk produk busana mana pun, khususnya produk busana muslim.

(Baca: MUI Sebut Belum Pernah Keluarkan Sertifikasi Halal untuk Produk Kerudung)

Pernyataan tersebut disampaikan Lukmanul dalam merespons posting-an pihak label busana muslim Zoya yang menyebutkan bahwa produk kerudungnya telah mendapatkan sertifikat halal dari MUI.

"Kalau mencantumkan logo halal kan yang sudah bersertifikasi halal," ujar Lukmanul saat dihubungi, Kamis (4/2/2016).

Ia mengaku belum mendapatkan klarifikasi secara tertulis dari pihak Zoya terkait iklan ataupun pengumuman di media sosialnya.

Lukmanul juga belum melihat iklan dan pengumuman tersebut. (Baca: Kerudung Halal Bikin Geger Media Sosial)

Ia menduga, yang dimaksud halal oleh Zoya adalah kain yang digunakan untuk membuat produknya. Pasalnya, sebuah produk atau barang harus disertifikasi sesuai dengan Undang-Undang Jaminan Produk Halal.

Tak hanya produk pangan dan obat-obatan, kata Lukmanul, barang gunaan juga perlu sertifikasi.

Menindaklanjuti ketentuan UU Jaminan Produk Halal itu, beberapa perusahaan sudah bergerak lebih cepat untuk mendapatkan sertifikasi meski belum ada peraturan presiden yang mengatur lebih lanjut,

"Mungkin yang dimaksud Zoya adalah produknya dibuat dari kain yang sudah bersertifikasi halal," ujar Lukmanul.

Sebelumnya, di akun Instagram resmi Zoya, @zoyalovers terdapat poster pengumuman yang bertuliskan, "Kerudung bersertifikat halal pertama di Indonesia. Tahkuah Anda? yang membedakan antara kain yang halal dan haram adalah penggunaan emulsifier pada saat pencucian kain tersebut, untuk produk halal bahan pembuatan emuslifernya menggunakan tumbuhan sedangkan untuk yang tidak halal emuslifernya menggunakan gelatin babi."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com