Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kubu Harry Tanoe: Usut Mobile 8, Kejaksaan Agung Tidak Paham UU Pajak

Kompas.com - 03/02/2016, 21:09 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Harry Tanoesoedibjo menuding Kejaksaan Agung tidak mengerti persoalan pajak. Tudingan itu berdasarkan pada langkah Korps Adhyaksa yang menyidik kasus dugaan korupsi melalui restitusi pajak atau pengembalian pajak oleh negara di PT Mobile-8 Telecom Tbk.

"Setiap orang yang mengerti undang-undang pajak pasti mengatakan tidak ada pelanggaran pajak. Sepertinya Kejaksaan Agung ini kurang memahami undang-undang pajak sehingga mereka membuat pemahaman yang salah dan melakukan penyelidikan," ujar kuasa hukum Harry Tanoe, Hotman Paris Hutapea, dalam konferensi pers di Kompleks MNC Tower Jakarta Pusat, Rabu (3/2/2016).

Kesalahan pertama, menurut Hotma, yakni soal tudingan kejakasaan bahwa PT Mobile-8 mengajukan restitusi pajak ke kantor pelayanan pajak atas pengadaan voucher provider tahun 2007-2009.

Hotman membantah tudingan itu dan menyebut kejaksaan salah kaprah. Sebab, PT Mobile-8 mengajukan restitusi pajak atas impor, fiskal luar negeri, dan PPH dengan total Rp 12 miliar yang dilakukan pada tahun 2002-2005.

(Baca: Siapa yang Menekan Pengusutan Kasus Mobile 8? Jaksa Agung Jawab Hary Tanoe)

Kedua, pengajuan restitusi pajak tersebut pun diklaim Hotman telah sesuai undang-undang pajak. Pengajuan itu didasarkan pada kondisi kas perusahaan yang merugi sepanjang tahun 2002 hingga 2006.

"Dalam UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang KUP (Ketentuan Umum Pajak), perusahaan dapat tidak boleh membayar pajak jika merugi. Nah, itu yang dilakukan PT Mobile-8. Tahun 2002-2006 kan rugi, tapi sudah terlanjur membayar pajak, makanya dimintakanlah restitusi pajak," ujar Hotman.

Nilai pajak yang dikembalikan pun, lanjut Hotman, bukan Rp 12 miliar, melainkan hanya Rp 10,7 miliar. Perubahan nilai restitusi itu merupakan hasil koreksi Dirjen Pajak melalui surat ketetapan pajak yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Ketiga, lanjut Hotman, kejaksaan menyebutkan ada transaksi fiktif proyek pengadaan voucher pulsa provider antara PT Mobile-8 dengan PT Djaya Nusantara Komunikasi. Transaksi itu yang dijadikan dasar Mobile-8 mengajukan restitusi pajak.

(Baca: Ini Isi SMS yang Membuat Penyidik Kejagung Laporkan Hary Tanoe ke Bareskrim)

Hotman pun membantah hal itu. Menurut Hotman, proyek pengadaan itu benar-benar ada dan bukan fiktif. Terlebih, PT Mobile-8 bukan mengajukan restitusi atas dasar pengadaan itu.

"Yang transaksi itu benar ada. Tetapi, itu tidak ada kaitannya dengan restitusi tadi. Sebab, restitusi pajak diajukan atas kondisi keuangan perusahaan tahun 2002-2006, sementara transaksi dengan PT Djaya itu tahun 2007," ujar Hotman.

Versi Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung tengah mengusut dugaan korupsi pada PT Mobile 8. Penyidik kejaksaan menduga negara mengalami kerugian sekitar Rp 10 miliar akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Ketua tim penyidik Ali Nurdin menjelaskan, pada periode 2007-2009 yang lalu, PT Mobile 8 mengadakan ponsel berikut pulsa dengan nilai transaksi Rp 80 miliar. PT Djaya Nusantara Komunikasi ditunjuk sebagai distributor pengadaan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com