Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hotman Paris Benarkan Hary Tanoe Kirim SMS ke Jaksa, tetapi Bukan Ancaman

Kompas.com - 03/02/2016, 19:20 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum Hary Tanoesoedibjo, Hotman Paris Hutapea, membenarkan bahwa kliennya mengirim pesan singkat kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung, Yulianto.

Namun, Hotman membantah bahwa pesan singkat itu untuk menakut-nakuti atau mengancam Yulianto.

"Betul, pesan itu dari Hary Tanoesoedibjo. Namun, itu adalah pesan singkat yang sangat idealisme dia, tidak ada kata-kata yang bersifat menakut-nakuti atau mengancam sama sekali," ujar Hotman di Kompleks MNC Tower, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (3/2/2016) sore.

Hotman lalu membacakan isi pesan singkat Hary Tanoe kepada Yulianto. Berikut isi pesan tersebut:

"Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik karena ingin Indonesia maju dalam artian yang sesungguhnya. Termasuk penegakan hukum yang profesional dan tidak transaksional dan tidak semena-mena demi popularitas. Suatu saat saya akan jadi pimpinan negeri ini. Di situ lah saatnya akan berubah dan dibersihkan dari hal-hal yang tidak semestinya. Kasihan rakyat. Negara lain semakin berkembang dan maju."

ANDREAN KRISTIANTO Hary Tanoesoedibjo.
Hotman mengatakan, pesan tersebut merupakan janji Harry Tanoe kepada negeri ini bahwa jika dirinya berkuasa, maka dia akan membersihkan aparat penegak hukum.

"Seperti politisi lainnya, Prabowo, Jokowi, memberikan janji-janji seperti itu bahwa kalau dia terpilih, dia akan bagaimana. Kalau itu dianggap ancaman, semua kepala daerah kita bisa dipenjara, dong?" ujar Hotman.

Harry Tanoe, lanjut Hotman, mengirimkan pesan singkat itu karena merasa terusik dengan pernyataan pihak Kejaksaan Agung yang mengait-ngaitkan dia dengan perkara dugaan korupsi restitusi pajak Mobile-8 yang tengah diusut kejaksaan.

Padahal, Harry Tanoe merasa, perkara yang dituduhkan kejaksaan tidak memiliki dasar.

"Setiap orang yang ngerti UU Pajak pasti akan dengan cepat mengatakan bahwa tidak ada pelanggaran pajak. Namun, kalau enggak ngerti, ya tuduhannya salah," ujar Hotman.

Sebelumnya, Yulianto secara pribadi melaporkan Harry Tanoe ke Siaga Bareskrim Polri, Kamis (27/1/2016). (Baca: Hary Tanoe Dilaporkan Penyidik Kejaksaan ke Bareskrim)

Harry Tanoe dituduh melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Laporan polisi (LP) Yulianto teregister dengan nomor LP/100/I/2016/Bareskrim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com