Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ruhut: Mereka yang Revisi UU KPK Siap-siap Jeblok Pemilu 2019

Kompas.com - 03/02/2016, 18:21 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Politisi Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, mengingatkan, partai politik yang mendukung revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi tidak akan mendapatkan simpati dari rakyat.

"Mereka yang akan revisi, siap-siap jeblok kalian pada (Pemilu) 2019," kata Ruhut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/2/2016).

Menurut Ruhut, rakyat masih mendambakan KPK yang kuat melawan koruptor. Banyak rakyat yang miskin karena ulah pejabat yang melakukan korupsi.

Sementara itu, revisi yang akan dilakukan oleh DPR, menurut Ruhut, berpotensi untuk melemahkan KPK. (Baca: Ruhut: KPK Karya Agung Megawati, Kok Kadernya Minta Revisi?)

"Kami partai Demokrat masih save KPK," ujar anggota Komisi III DPR ini.

Ruhut mengatakan, pelemahan terhadap KPK dapat dilihat dari keinginan memberi kewenangan KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Bukan tidak mungkin, SP3 nantinya disalahgunakan untuk menghentikan kasus tertentu.

Menurut Ruhut, KPK tak memerlukan SP3 karena selama ini sangat berhati-hati dalam menetapkan tersangka. Hingga saat ini, kasus yang ditangani KPK tidak ada yang divonis bebas hingga berkekuatan hukum tetap. (Baca: Ruhut: Tolong Kasih Penjelasan, di Mana Revisi UU Memperkuat KPK?)

"Siapa pun yang jadi tersangka pasti jadi terdakwa, (setelah) sidang pun jadi terpidana. Pernah enggak terdakwa bebas? Belum pernah," ucap anggota Komisi III DPR itu.

Ruhut juga menyoroti KPK yang harus mendapatkan izin dari dewan pengawas sebelum melakukan penyadapan.

Padahal, Ruhut yakin, KPK tidak akan menyalahgunakan kewenangan penyadapan yang dimilikinya. (Baca: Gerindra Anggap Draf RUU Lemahkan KPK)

"Ini kan karena mereka takut aja. Aku nggak takut disadap karena lurus-lurus saja. Jadi, ngapain mesti takut?" ucap Ruhut.

Draf RUU KPK mulai dibahas DPR. Ada empat poin perubahan yang tercakup dalam draf itu. Pertama, dewan pengawas akan dibentuk untuk mengawasi kinerja KPK. (Baca: Busyro Anggap DPR Sengaja Batasi Kewenangan KPK karena Takut Disadap)

Kedua, KPK diberi wewenang untuk menerbitkan SP3. Ketiga, penyadapan yang dilakukan KPK harus seizin dewan pengawas. Terakhir, KPK juga tidak diperbolehkan mengangkat penyidik dan penyelidik sendiri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com