JAKARTA, KOMPAS.com — Bareskrim Polri membuka informasi inisial tiga rumah sakit di DKI Jakarta yang dipakai untuk melakukan transplantasi ginjal. Ginjal itu diperjualbelikan hingga berujung pada terbongkarnya tindak pidana penjualan organ tubuh.
"Inisial rumah sakitnya C, C, dan AW. Ketiganya terletak di Jakarta," ujar Kepala Badan Analisis dan Evaluasi Bareskrim Polri Kombes (Pol) Hadi Ramdani di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/2/2016).
Rumah sakit berinisial C yang pertama adalah rumah sakit pemerintah. Adapun rumah sakit berinisial C yang kedua dan rumah sakit berinisial AW berstatus swasta.
Hadi mengatakan, penyidik telah memeriksa dokter di tiga rumah sakit tersebut sebagai saksi. Penyidik fokus menanyakan tentang prosedur transplantasi ginjal. (Baca: Dua dari Tiga Tersangka Penjualan Organ Tubuh Hidup dengan Satu Ginjal)
Sejauh ini, Hadi melanjutkan, penyidik belum menemukan keterkaitan keterlibatan pihak rumah sakit dengan tindak pidana perdagangan organ tubuh.
"Dari (pemeriksaan) itu, sementara ini belum ada yang mengarah ke sana. Semua sudah sesuai ketentuan dan SOP," ujar Hadi.
"Namun, penyidik akan terus kembali ke hal itu. Jika ada pengembangan ke arah sana, kami akan tindak lanjuti dengan membuktikannya," kata dia. (Baca: Bareskrim Periksa Pihak Rumah Sakit yang Diduga Terlibat Penjualan Ginjal)
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap tiga pelaku penjualan organ tubuh manusia berupa ginjal, yakni Yana Priatna alias Amang, Dedi Supriadi bin Oman Rahman, dan Kwok Herry Susanto alias Herry.
Mereka sudah menipu setidaknya 15 orang. Adapun tiga pelaku hingga kini masih ditahan di sel Bareskrim Mabes Polri.
Mereka diancam dengan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Penyidik mencurigai keterlibatan rumah sakit tempat operasi ginjal dilangsungkan. Sebab, berdasarkan pemeriksaan, tersangka bernama Herry kenal dekat dengan dokter di rumah sakit sehingga memuluskan transplantasi ginjal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.