JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo akan segera memanggil Jaksa Agung HM Prasetyo ke Istana Kepresidenan, Jakarta. Pemanggilan itu dimaksudkan untuk meminta laporan perkembangan perkara yang menjerat penyidik KPK, Novel Baswedan.
"Presiden concern, tidak hanya kasus Novel, termasuk kasus Bambang Widjojanto dan Abraham Samad," kata Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Johan Budi SP, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (3/2/2016).
Johan mengaku belum dapat mengetahui apa yang akan diinstruksikan Presiden kepada Jaksa Agung terkait perkara Novel, Bambang, dan Abraham. (Baca: KPK Sayangkan Kasus Novel Berlanjut ke Persidangan)
Namun, Johan yakin ketiga perkara itu bisa dikomunikasikan dengan baik antara KPK, Polri, dan Kejagung.
"Baru tadi (disampaikan ingin panggil Jaksa Agung), kemungkinan hari ini atau besok. Presiden ingin mendengar dulu perkembangan kasus-kasus tersebut," ungkap Johan.
Jaksa Agung sebelumnya menegaskan, pihaknya tidak akan menghentikan perkara yang menjerat penyidik KPK, Novel Baswedan. Perkara Novel saat ini telah dilimpahkan ke pengadilan. (baca: Jaksa Agung Minta Kelanjutan Kasus Novel Baswedan Tak Dipersoalkan)
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, pimpinan KPK berupaya agar kasus Novel tidak sampai disidangkan.
Menurut Laode, ada kemungkinan surat dakwaan diubah oleh jaksa penuntut umum sebagaimana tertera dalam Pasal 144 KUHAP.
"Menurut Pasal 144 KUHAP, dimungkinkan ada upaya lain kalau seandainya Jaksa Agung berpikir ada beberapa hal yang harus diperbaiki, termasuk tidak melanjutkan kasus ini," ujar Laode di Gedung KPK, Jakarta, Senin (1/2/2016).
Novel dituduh menganiaya hingga menyebabkan seorang pencuri sarang burung walet tewas. Peristiwa itu terjadi saat Novel menjabat Kepala Satuan Reskrim Polres Bengkulu, 2004 silam.
Kasus ini tetap bergulir meskipun rekomendasi Ombudsman menyebutkan ada temuan maladministrasi dalam penyidikan kasus Novel. (Baca: Kasus Novel Baswedan Dinilai Perkara Institusional, Bukan Personal)
Adapun Abraham dituduh melakukan pemalsuan dokumen dan Bambang dituduh mengarahkan saksi untuk memberi keterangan palsu dalam persidangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.