Usulan untuk menghidupkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara atau GBHN sebagai landasan pembangunan kembali mengemuka.
Wacana ini mencuat setelah pidato politik Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Soekarnoputri di Rakernas PDI-P pada pertengahan Januari lalu.
Pada masa orde baru, Indonesia memiliki GBHN sebagai panduan pembangunan nasional jangka panjang. GBHN yang disusun oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai lembaga tertinggi pada masanya, bersifat sentralis.
Sejak 2007, istilah GBHN tidak lagi dipakai sebagai acuan pembangunan, dan digantikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) yang berdurasi 20 tahun.
Sebagian kalangan menilai wacana penghidupan kembali GBHN menjadi jawaban atas kegelisahan karena tujuan pembangunan yang seperti kehilangan arah.
Berdasarkan jajak pendapat yang dilakukan oleh harian Kompas, mayoritas publik tidak memungkiri pentingnya keberadaan panduan kebijakan nasional.
Sebanyak 54,5 persen koresponden menyetujui untuk menghidupkan kembali GBHN dengan tetap disesuaikan dengan kondisi terkini.
Namun, masyarakat justru menolak ketika GBHN diberlakukan seperti masa orde baru. Pemberlakuan kembali GBHN mengharuskan perubahan status politik MPR.
Jika berpegang pada Undang-Undang sekarang, MPR mempunyai kedudukan yang sama dengan presiden.
Apabila GBHN dihidupkan, presiden jadi mandataris MPR dengan kedudukannya di bawah MPR sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.
Perubahan ini pun memerlukan amandemen UUD yang memungkinkan dan mengesahkan perubahan tata negara.
Perubahan demi perubahan ini tentu akan membawa dampak, baik dari segi hukum, uang, waktu dan tenaga. Rawan pula diduduki oleh kepentingan politik praktis.
Mungkinkah wacana menghidupkan kembali GBHN dapat segera terlaksana? Jika mungkin, GBHN sperti apa yang dibutuhkan oleh Indonesia saat ini? Jika GBHN dihidupkan, mungkinkah Indonesia akan kembali ke masa Orde Baru?
Ikuti diskusi mengenai wacana menghidupkan kembali GBHN di program Satu Meja KompasTV, Selasa (2/2/2016) pukul 22.00 WIB yang dipandu Pemimpin Redaksi harian Kompas Budiman Tanuredjo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.