Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Kenapa Harus Terburu-buru Merevisi UU KPK?

Kompas.com - 02/02/2016, 21:23 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan urgensi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merevisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut ICW, revisi UU KPK tidak diperlukan karena undang-undang yang sudah ada dinilai cukup mengoptimalkan kerja KPK sebagai sebuah lembaga independen pemberantas korupsi.

"Memang ada kekurangan di UU KPK, tapi tidak terlalu signifikan. KPK masih bisa bekerja secara optimal. Rasanya tidak perlu ada revisi," ujar Divisi Hukum dan Monitoring Pengadilan ICW Lalola Easter di Jakarta, Selasa (2/2/2016).

(Baca: Mencurigakan, Revisi UU KPK Tanpa Naskah Akademik)

Lalola mengungkapkan bahwa ada peraturan perundang-undangan yang lebih penting untuk dibahas oleh DPR daripada UU KPK. Misalnya, rancangan revisi KUHP dan KUHAP masih menjadi perkerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh badan legislatif.

Laola pun menduga hal-hal yang akan direvisi di UU KPK juga akan diatur di RUU KUHP dan KUHAP.

"Ada peraturan hukum yang lebih general belum selesai dibahas di DPR. Kita punya RUU KUHP dan KUHAP. Bahkan pembahasannya mandeg. Kenapa harus kerja dua kali? Kan ada sistematika yang harus dijalankan. Kenapa harus buru-buru mengejar revisi UU KPK?" katanya.

(Baca: Revisi UU KPK, DPR Tak Izinkan Penyelidik dan Penyidik Independen)

Dia mencurigai ada pihak-pihak tertentu yang berdalih memperkuat KPK, tapi justru malah melemahkan. Tercatat sejak KPK berdiri, sudah ada 87 anggota legislatif yang terjerat kasus korupsi.

"Menurut saya, sebaiknya jangan terburu-buru merevisi UU KPK jika ingin memperkuat. KPK baru pulih dari kritis, kondisinya tidak cocok untuk melakukan revisi. Apalagi sekarang anggotanya baru. Beri waktu untuk bernapas. Undang-undang yang sekarang sudah cukup optimal," ungkap Lalola.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Amicus Curiae' Megawati

"Amicus Curiae" Megawati

Nasional
Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com