JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menegaskan, pihaknya tidak akan menghentikan perkara yang menjerat penyidik KPK, Novel Baswedan. Perkara Novel saat ini telah dilimpahkan ke pengadilan.
"Alasannya apa, saya tanya?" ujar Prasetyo di kantornya di Jakarta, Selasa (2/2/2016).
Bahkan, demi kepentingan umum saja, lanjut Prasetyo, tidak dapat dijadikan alasan pihak penuntut menghentikan perkara itu. (Baca: KPK Sayangkan Kasus Novel Berlanjut ke Persidangan)
"Ya apa kepentingan umumnya?" ujar dia.
"Sudahlah, enggak usah dipersoalkanlah," lanjut Prasetyo.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif sebelumnya mengatakan, pimpinan KPK berupaya agar kasus Novel tidak sampai disidangkan. (Baca: Pimpinan KPK Cari Cara agar Novel Baswedan Tak Dibawa ke Pengadilan)
Menurut Laode, ada kemungkinan surat dakwaan diubah oleh jaksa penuntut umum sebagaimana tertera dalam Pasal 144 KUHAP.
"Menurut Pasal 144 KUHAP, dimungkinkan ada upaya lain kalau seandainya Jaksa Agung berpikir ada beberapa hal yang harus diperbaiki, termasuk tidak melanjutkan kasus ini," ujar Laode di Gedung KPK, Jakarta, Senin (1/2/2016).
Pasal 144 ayat 1 itu berbunyi, "Penuntut umum dapat mengubah surat dakwaan sebelum pengadilan menetapkan hari sidang, baik dengan tujuan untuk menyempurnakan maupun untuk tidak melanjutkan penuntutannya."
Adapun pengubahan surat dakwaan tersebut dapat dilakukan hanya satu kali maksimal tujuh hari sebelum sidang dimulai. (Baca: Kasus Novel Baswedan Dinilai Perkara Institusional, Bukan Personal)
Laode mengatakan, pihaknya telah membicarakan kemungkinan ini kepada Jaksa Agung. Namun, ia tidak ingin secara detail menjelaskan isi komunikasi mereka.
"Kami berharap kesempatan ini bisa dimanfaatkan KPK dan kejaksaan dan kepolisian karena hal ini menyedihkan," kata Laode.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bengkulu melimpahkan berkas perkara penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan Novel Baswedan ke Pengadilan Negeri setempat pada Jumat (29/1/2016).
Pelimpahan berkas disertai pelimpahan barang bukti, yakni tiga pucuk senjata api, proyektil, dan kelengkapan surat penggunaan senjata api oleh Polres Bengkulu. (Baca: KPK Libatkan Akademisi dan Ahli Perguruan Tinggi untuk Bela Novel Baswedan)
Novel dituduh menganiaya hingga menyebabkan seorang pencuri sarang burung walet tewas. Peristiwa itu terjadi saat Novel menjabat Kepala Satuan Reskrim Polres Bengkulu, 2004 silam.
Kasus ini tetap bergulir meskipun rekomendasi Ombudsman menyebutkan ada temuan maladministrasi dalam penyidikan kasus Novel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.