Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Masih Kejar Pemasok Kulit Harimau Sumatera

Kompas.com - 02/02/2016, 15:44 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Bareskrim Polri telah menetapkan seorang perajin kulit bernama Sugeng Handoyo sebagai tersangka.

Sugeng diduga memperdagangkan kulit satwa dilindungi, yakni harimau Sumatera dan buaya.

Kepala Unit pada Subdirektorat III Dittipiter Bareskrim Polri AKBP Sugeng Irianto mengungkapkan bahwa tersangka awalnya berprofesi sebagai perajin dompet dan tas dari kulit ular dan biawak.

Namun, sejak Januari 2014, dia memulai bisnis jual-beli tas dan dompet dari kulit harimau.

"Kulit harimau itu didapatkan tersangka dari seseorang di Jambi," ujar Irianto di Kompleks Mabes Polri, Selasa (2/2/2016).

Namun, Irianto tak mau mengungkap lebih jauh terkait pemasok kulit satwa ini karena polisi masih melakukan pengejaran.

Sugeng membeli selembar kulit Harimau Sumatera yang masih anakan Rp 7 juta. Sementara, untuk selembar kulit Harimau Sumatera berukuran besar dibelinya Rp 10 juta. Pembelian tersebut dilakukan dengan cara tunai, bukan transfer rekening.

"Jadi tersangka dengan pelaku penjual kulit itu ketemuan di terminal langsung bayar di situ. Nah, barangnya dibawa ke Jakarta memakai paket bus malam. Penjualnya masih kami kejar," ujar Irianto.

Di Jakarta, tersangka kemudian menyimpan kulit-kulit harimau di ruangan tersembunyi. Kulit-kulit itu kemudian diolah menjadi bahan dompet dan tas.

Satu dompet kulit harimau dijual dengan harga Rp 1,5 juta. Sementara, tas kulit Harimau dijual dengan harga Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta.

Dari showroom milik Sugeng,  penyidik menyita 4 lembar besar kulit harimau, 20 lembar kecil kulit harimau, 7 potong kulit kaki harimau, 2 potong kulit ekor harimau, 40 buah asesoris kulit harimau, satu lembar besar kulit buaya, satu buah paruh rangkong gading, dua buah taring harimau dan dua buah kulit zakar harimau.

Sugeng dikenakan Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tenetang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Demi menghindari penyalahgunaan, seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com