Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Amir Yanto, mengatakan, salah satu poin dalam daftar aset yang dikirimkan ke juru sita pengadilan adalah 113 rekening deposito.
"Ada juga tanah dan bangunan seluas 16.000 meter persegi di Jakarta dan Bogor," ujar Amir saat dihubungi, Selasa (2/2/2016).
Selain itu, ada juga aset Yayasan Supersemar berupa enam kendaraan roda empat.
Terkait nilai aset, Amir mengatakan, juru sita pengadilan tidak bisa menaksir keseluruhan daftar aset. Wewenang menentukan nilai aset berada di bawah panitia penaksir nilai aset.
(Baca: Jelang Eksekusi, Yayasan Supersemar Mengaku Tidak Punya Uang)
"Nilai totalnya kami belum tahu. Nanti akan ada panitia penaksir nilai aset, setelah itu barulah juru sita mengeksekusi," ujar Amir.
Kasus Yayasan Supersemar bermula saat pemerintah menggugat Soeharto (tergugat I) dan Yayasan Supersemar (tergugat II) atas dugaan penyelewengan dana beasiswa Yayasan Supersemar. Dana yang seharusnya diberikan kepada siswa/mahasiswa itu ternyata disalurkan kepada sejumlah perusahaan.
Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi yang dijatuhkan oleh Harifin A Tumpa, Rehngena Purba, dan Dirwoto menyatakan bahwa tergugat II harus mengembalikan 75 persen dari total dana yang diterima, yaitu 315 juta dollar Amerika Serikat dan Rp 139 juta.
(Baca: Titiek Soeharto: Tidak Ada Penyelewengan Beasiswa Supersemar)
Angka Rp 139 juta dipermasalahkan oleh Kejagung melalui peninjauan kembali (PK) karena setelah diteliti ternyata hilang tiga angka nol. Angka yang benar adalah Rp 139 miliar.
Pada Agustus 2015, MA mengabulkan PK yang diajukan negara, diwakili kejaksaan. Dengan demikian, Yayasan Supersemar harus membayar 315 juta dollar AS atau setara Rp 4,25 triliun dan ditambah Rp 139 miliar atau semuanya menjadi Rp 4,389 triliun.
Pada Rabu, 20 Januari 2016, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang aanmaning, yakni sidang pemberitahuan kepada termohon terkait rencana penyitaan.
Pengadilan memberikan waktu selama delapan hari bagi Yayasan Supersemar untuk membayar kepada negara sebagaimana putusan MA, yakni sebesar Rp 4,4 triliun. Namun, penyitaan baru dapat dilakukan juru sita jika termohon menyerahkan daftar aset yang harus disita pengadilan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.