Kulit satwa itu diolah menjadi produk tas dan dompet. Pengungkapan tindak pidana ini dilakukan melalui penyamaran dan menggunakan informan alias "cepu".
"Pelaku yang kami tangkap berinisial SH. Dia adalah perajin kulit di Kemayoran, Jakarta Pusat," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Brigjen (Pol) Yazid Fanani di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Selasa (2/2/2016).
Dari showroom milik SH, penyidik menyita 4 lembar besar kulit harimau, 20 lembar kecil kulit harimau, 7 potong kulit kaki harimau, 2 potong kulit ekor harimau, 40 buah asesoris kulit harimau, satu lembar besar kulit buaya, satu buah paruh rangkong gading, dua buah taring harimau dan dua buah kulit zakar harimau.
Penyamaran dan informasi "cepu"
Pengungkapan kasus itu diawali laporan masyarakat soal aktivitas perdagangan kulit harimau di salah satu blog.
Salah seorang penyidik yang enggan disebut namanya, mengatakan, penyidik kemudian menyamar sebagai calon pembeli.
"Kami kirim pesan di blognya bahwa saya tertarik dengan penawaran kulit harimau itu. Saya tinggalkan nomor ponsel," ujar dia.
Namun, pesan itu sempat tidak direspons oleh SH. Penyidik lalu mengirimkan pesan ke blog itu untuk yang kedua kalinya.
Akhirnya, sang penjual menjawabnya dan bertukar pin BlackBerry Messanger (BBM). Selanjutnya, komunikasi pun dilakukan via BBM.
Di sela-sela komunikasi, penjual sempat tidak percaya bahwa dia berhadapan dengan pembeli.
Penjual sempat mengatakan, "Jangan coba-coba ngaku pembeli, tapi ternyata polisi. No jebakan batman."
"Namun, akhirnya penyamaran tidak lanjut. Sebab, si penjual menggunakan bahasa yang sepertinya antara mereka saja yang saling tahu," ujar dia.
Setelah metode penyamaran tidak berhasil, penyidik memanfaatkan informan. Sang informan berpura-pura membeli produk kulit harimau.
Setelah cukup informasi, penyidik menggerebek showroom milik SH dan langsung menetapkannya sebagai tersangka.
SH dikenakan Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tenetang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Demi menghindari penyalahgunaan, seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.