Dita akan diperiksa sebagai saksi korban atas laporan penganiayaan dirinya yang diduga dilakukan Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu.
"Betul, Kamis lusa Dita dipanggil sebagai saksi pelapor oleh penyidik," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Suharsono di Kompleks Mabes Polri, Selasa (2/2/2016).
Selain Dita, penyidik juga telah melayangkan panggilan terhadap seorang rekan Dita. Namun, Suharsono tidak mengungkap secara jelas, siapa rekan Dita yang dimaksudkan.
(Baca: Dua Versi Cerita dalam Kasus Pemukulan Staf Masinton)
Suharsono mengatakan bahwa pemeriksaan Dita Kamis mendatang akan lebih fokus pada kronologis kejadian penganiayaan yang menimpa Dita. Topik yang sama juga bakal ditanyakan penyidik ke rekan Dita.
Sebelumnya, Dita Aditia melaporkan atasannya, Masinton Pasaribu ke Bareskrim, 30 Januari 2016 lalu. Dita adalah staf ahli Masinton. Masinton dituduh memukul dirinya.
(Baca: Diduga Pukul Staf Ahlinya, Masinton Dibela Fraksi PDI-P)
Laporan ke Bareskrim disampaikan Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nasdem DKI Jakarta, Wibi Andrino. Sebab, Dita merupakan kader DPW Partai Nasdem DKI Jakarta.
Menurut Wibi, pemukulan terjadi, 21 Januari 2016 malam. Saat itu, Masinton menjemput Dita dari suatu kafe di kawasan Cikini, Jakarta Pusat.
"Staf ahlinya dibawa muter-muter, lalu di dalam mobil dipukul," kata Wibi.