Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tujuh Kementerian Dilibatkan Tangani Deradikalisasi Terorisme

Kompas.com - 02/02/2016, 06:16 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Tujuh kementerian akan dilibatkan dalam menangani program deradikalisasi terpidana terorisme.

Hal ini merujuk pada rancangan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Tujuh kementerian terkait akan melakukan (deradikalisasi) yang selama ini kita tidak lakukan," kata Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan, di Jakarta, Senin (1/2/2016).

(Baca: Luhut: UU Terorisme Akan Menjelaskan Mekanisme Deradikalisasi)

Tujuh kementerian tersebut akan melakukan program deradikalisasi secara menyeluruh melalui sejumlah pendekatan, yakni pendekatan agama, pendekatan psikologi, pendekatan pendidikan, dan "vocational training".

"Supaya mereka keluar penjara bisa bekerja lagi. Kan warga negara Indonesia juga. Artinya, kita enggak mau hard approach," kata Luhut.

Ia mengatakan, terpidana terorisme akan dikelompokkan dan dipisahkan dengan terpidana tindak pidana kriminal umum.

(Baca: Menko Polhukam Serahkan Draf Revisi UU Anti-Terorisme kepada Presiden)

Selain itu, terpidana terorisme yang menjadi pemimpin dalam kelompoknya dipisahkan dari anggotanya.

"Di penjara kita kelompokkan juga sehingga tidak terjadi seperti Abu Bakar Baasyir bersama bawahan-bawahannya dan pengikut-pengikutnya," jelas Luhut.

Luhut tidak menjabarkan satu per satu kementerian yang terlibat dalam program deradikalisasi. 

Namun, ia menyebutkan kementerian yang pasti terlibat di antaranya Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Sosial, dan Kementerian Agama.

Luhut mengatakan Presiden sudah menerima sebagian besar rancangan revisi UU Antiterorisme yang diusulkan. Beberapa hal yang menjadi perhatian oleh Presiden terkait masalah teknis secara lebih detil.

(Baca: Revisi UU Terorisme, Penegak Hukum Diberikan Penjelasan soal Indikator Teroris)

Rancangan pasal-pasal yang disetujui antara lain mengenai pencabutan paspor bagi warga negara Indonesia yang tergabung dengan kelompok bersenjata ISIS, dan penindakan terhadap orang-orang yang berada dalam satu perkumpulan dan membicarakan masalah-masalah terkait tindakan terorisme.

Selain itu, rancangan pasal yang disetujui juga termasuk penindakan terhadap orang-orang yang membantu memfasilitasi aksi terorisme, penambahan masa penahanan menjadi 30 hari dan masa penuntutan 120 hari, serta bukti berupa informasi elektronik.

Luhut menjelaskan, pasal-pasal yang disetujui oleh Presiden kurang lebih sama dengan sejumlah poin yang sebelumnya sudah disampaikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com