JAKARTA, KOMPAS.com - Draf revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme akan menjelaskan mekanisme penghapusan paham radikal bagi terpidana kasus terorisme.
UU tersebut nantinya juga akan mengatur kewajiban kementerian terkait untuk melakukan deradikalisasi.
"Kami ingin selesaikan masalah radikalisme secara holistik," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (1/2/2016).
"Ada 7 langkah yang akan melibatkan semua kementerian terkait, yang selama ini belum dilakukan," kata dia.
Menurut Luhut, pemerintah ingin menghapus paham radikalisme melalui pendekatan yang lunak atau soft approach.
Berbagai pendekatan tersebut misalnya, pendekatan agama, psikologi, dan pendidikan.
Selain itu, pendekatan dengan mengadakan pelatihan keterampilan. Hal tersebut dinilai berguna bagi para narapidana saat selesai menjalani masa hukuman.
"Karena kami ingin supaya saat keluar, mereka bisa bekerja lagi. Karena mereka semua adalah warga kita juga," kata Luhut.
Selain itu, undang-undang juga akan mengatur mengenai pemisahan antara masing-masing terpidana kasus terorisme di dalam lembaga pemasyarakatan.
Penyatuan ruang tahanan justru dikhawatirkan dapat memperluas penyebaran paham radikal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.